Peningkatan Kapasitas Kelistrikan Swasta di Indonesia
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat bahwa kapasitas terpasang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) dan Private Power Utility (PPU) semakin meningkat. Proyek-proyek ini cenderung berkonsentrasi di sektor smelter, pertambangan, dan manufaktur. Saat ini, berdasarkan data dari Kementerian ESDM, kapasitas yang sudah terbangun mencapai 26,2 Giga Watt (GW), sedangkan menurut kajian Institute for Essential Services Reform (IESR), kapasitasnya telah mencapai 33 GW.
IUPTLS dan PPU adalah izin dan badan usaha dalam sektor kelistrikan Indonesia. IUPTLS digunakan untuk konsumsi sendiri atau kelompok tertentu, sementara PPU merupakan perusahaan swasta dengan Wilayah Usaha (Wilus) terintegrasi yang bertujuan melayani kawasan industri tanpa melibatkan PLN atau Independent Power Producer (IPP).
Dalam catatan Kementerian ESDM, saat ini terdapat 64 wilayah usaha penyedia tenaga listrik. Dari jumlah tersebut, 41 wilayah sudah beroperasi, 57 terintegrasi, 7 berada dalam proses distribusi dan penjualan, serta 23 belum beroperasi. Contohnya, PTPN III memiliki kapasitas 0,01 GW, PT Krakatau Chandara Energi dengan kapasitas 0,52 GW, PT Krakatau Posco dengan kapasitas 0,22 MW, dan PT Pupuk Indonesia Utilitas dengan kapasitas 0,02 GW. Masih banyak lagi perusahaan lain yang memiliki Wilus PTL.
Pemerintah juga telah merancang peta jalan pengembangan Wilus Non PLN. Rencana ini mencakup perkembangan kapasitas pada tahun 2025 sebesar 3.637 MW, 2026 sebesar 5.574 MW, 2027 sebesar 7.644 MW, 2028 sebesar 5.762 MW, 2029 sebesar 5.421 MW, 2030 sebesar 2.585 MW, 2031 sebesar 2.806 MW, 2032 sebesar 1.420 MW, 2033 sebesar 251 MW, dan 2034 sebesar 76 MW.
Fadolly Ardin, Koordinator Ketenagalistrikan Hilirisasi dan Kawasan Ekonomi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, menjelaskan bahwa perusahaan dengan IUPTLS tidak mengacu pada RUPTL 2025-2034 sehingga dapat membangun sesuai rencana perusahaan. “Mereka hanya mendaftarkan pembangkit yang akan dibangun karena untuk kepentingan sendiri,” ujarnya dalam diskusi di Jakarta.
Sementara itu, perusahaan dengan IUPTLU atau Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum yang memiliki Wilus harus mengacu pada ketentuan RUPTL 2025-2034 meskipun tidak wajib untuk diselesaikan proyeknya lantaran masih melihat permintaan dari tenant. “Pemegang Wilus akan dikenakan kewajiban bauran energi lantaran dia masuk dalam RUPTL,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa proyek EBT dalam Wilus akan dipaksa untuk memenuhi bauran energi bersih. Adanya IUPTLU Wilus dan IUPTLS sebenarnya untuk memenuhi industri yang tidak bisa dilayani oleh PLN atau PLN tidak bisa memberikan kapasitas yang dibutuhkan. “Didalam pengembangan captive power ini, nantinya yang disiapkan harus bertransisi ke energi bersih. Kami sedang mengevaluasi beberapa kebijakan. Rencananya, bagaimana transisi energi dilakukan terutama di captive power mungkin ada sanksi jika tidak memenuhi energi bersih,” imbuhnya.
Pemerintah akan membuat kebijakan captive power dengan skema afiliasi sementara sebelumnya hanya satu entitas. Sehingga pemenuhan energi bersih di captive power bisa dilakukan. “Kami juga akan mengeluarkan kebijakan soal kuota yang harus dipenuhi captive power untuk membuat energi bersih. Jika tidak akan ada denda yang dikenakan,” terangnya.
Peran dan Tantangan Pembangkit Listrik Captive
Zainal Arifin, Asisten Professor Institut Teknologi PLN, menyebutkan bahwa sebanyak 86% captive power atau pemegang IUPTLS atau IUPTLU Wilus jauh dari jaringan PLN. Hal ini menjadi aneh karena setiap perencanaan dalam RUPTL seharusnya demand yang besar sudah tercatat dalam RUPTL. “Makanya saya selalu guyon, bahwa RUPTL itu konsisten, iya konsisten melesat,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa seharusnya penyedia listrik hanya PLN dan IPP, namun kini muncul Wilus yang bisa menyediakan listrik sendiri. Apalagi kapasitasnya semakin besar, jika digabung antara IPP swasta dengan Wilus saat ini sangat besar. “Kalau dihitung totalnya IPP dan Wilus sudah 100 GW, itu besar,” terangnya.
Zainal juga mengkritik potensi Wilus menyediakan listrik ini bisa semakin besar dibandingkan dengan PLN dan IPP. “Kalau captive power (Wilus) makin besar dan PLN kehilangan potensi pelanggan besar. Sehingga pemanfaatan aset PLN makin turun. Utiliti aset PLN sekarang itu paling rendah di ASEAN. Artinya investasi yang dibangun PLN tidak bisa maksimal. Buktinya ada over capacity sekarang dan PLN harus membayar take or pay Rp 18 triliun di 2025,” imbuhnya.
Raditya Wiranegara, Direktur Riset dan Inovasi IESR, menjelaskan bahwa Pembangkit Listrik Captive adalah pembangkit listrik yang dibangun dan dioperasikan langsung oleh pelaku industri untuk memenuhi kebutuhan listriknya sendiri, tanpa terhubung ke sistem kelistrikan nasional. Di Indonesia, Pembangkit Listrik Captive banyak digunakan di sektor industri padat energi seperti smelter nikel, aluminium, baja, dan industri pengolahan lainnya.
“Sebagian besar jenis pembangkit listrik captive yang digunakan masih bersumber dari bahan bakar fosil seperti batu bara dan gas,” ujarnya. Dalam periode 2019–2024, menurut data IESR, kapasitas pembangkit listrik captive meningkat dari 14 GW menjadi 33 GW. Terdapat tambahan 17,4 GW berasal dari pembangkit batu bara dan gas dalam project pipeline setelah 2024.
Pertumbuhan yang signifikan didorong oleh program hilirisasi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Saat ini sudah dalam tahap konstruksi sekitar 5 GW PLTU batu bara dan 2,5 GW PLTG berbasis gas. Diproyeksikan pada tahun 2060, kebutuhan permintaan listrik sektor industri akan meningkat sebesar 43% dari total kebutuhan nasional sekitar 1.813 TWh.
“Jika tidak diimbangi dengan penguatan dan perluasan jaringan, serta kemudahan akses pelaku industri terhadap energi terbarukan. Maka Pembangkit Listrik Captive ini dapat menjadi penyumbang terbesar emisi gas rumah kaca di sektor ketenagalistrikan,” terangnya.
Tinggalkan Balasan