Pemerintah Akui Pengiriman Data Pribadi Terjadi Sebelum Perjanjian Dagang RI-AS

Perjanjian Dagang RI-AS dan Isu Transfer Data Pribadi

Pembahasan perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah menimbulkan berbagai pertanyaan terkait transfer data pribadi. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria, menyatakan bahwa praktik transfer data pribadi untuk kepentingan komersial sudah berlangsung sebelum adanya perjanjian dagang resiprokal tersebut. Ia menjelaskan bahwa aktivitas ini sering terjadi saat masyarakat melakukan transaksi online atau mengakses layanan mesin pencari seperti Google.

“Jadi (transfer data pribadi) itu sudah lebih dulu adanya,” ujarnya saat ditemui di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, pada Senin, 28 Juli 2025. Nezar menekankan bahwa Indonesia memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang menjadi dasar pengaturan pemanfaatan data oleh platform digital. Aturan ini diharapkan menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menggunakan data pribadi masyarakat.

Meski demikian, Nezar mengaku belum mengetahui secara rinci dampak perjanjian dagang tersebut terhadap hak digital warga. “Hal teknis nanti akan diatur dari proses transfer data pribadi ini,” katanya. Menurutnya, tim negosiasi masih mempelajari ketentuan teknis dalam perjanjian tersebut.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid juga memberikan penjelasan terkait transfer data dalam perjanjian dagang RI-AS. Ia menegaskan bahwa transfer data bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas. “Pemerintah memastikan bahwa transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan,” ujar Meutya dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 Juli 2025.

Politikus Partai Golkar ini menyebut transfer data lintas negara diperbolehkan jika memiliki dasar hukum yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan. Contoh praktik ini adalah saat pengguna mengakses layanan mesin pencari seperti Google atau Bing. Meutya menilai perjanjian transfer data bisa menjadi pijakan legal untuk melindungi data pribadi warga Indonesia ketika menggunakan layanan digital dari perusahaan AS.

“Seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara,” tambahnya.

Namun, tidak semua pihak sepakat dengan klausul perjanjian tersebut. Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum, mengkritik kebijakan transfer data pribadi WNI. Ia menilai kebijakan ini berbahaya dan berpotensi merenggut hak digital masyarakat. “SAFEnet memandang kesepakatan Indonesia dengan Amerika Serikat berisiko menjadikan data pribadi sebagai komoditas dagang,” ujar Nenden kepada Tempo, Sabtu, 26 Juli 2025.

Nenden mendesak pemerintah untuk menjelaskan dasar hukum dan perlindungan hak atas data pribadi. Ia menekankan pentingnya persetujuan dari pemilik data serta keterlibatan publik dalam menyusun kesepakatan internasional seperti ini. Dengan demikian, diharapkan ada transparansi dan keamanan dalam pengelolaan data pribadi masyarakat.

Perlu dipahami bahwa isu transfer data pribadi dalam perjanjian dagang RI-AS tidak hanya menjadi masalah teknis, tetapi juga berkaitan dengan hak asasi manusia dan keamanan informasi. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih terbuka dan partisipatif agar kepentingan masyarakat tetap terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *