Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Sampaikan 3 Raperda Inisiatif Bersifat Urgent Di Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu

Tanah bumbu,Forumnusantaranews.com

Tanah Bumbu,Senin 24  juli 2023.Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Inisiatif di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah bumbu,yang di gelar DPRD Kabupaten Tanah Bumbu di Ruang Paripurna Gedung DPRD Tanah Bumbu,Pada Senin (24/06/2023).

Acara penyampaian raperda inisiatif dipimpin Wakil Ketua l DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Said Ismail Kholil Al-ydrus di dampingi Wakil Ketua ll Agoes Rakhmady,Sekda Tanah bumbu DR.H.Ambo Sakka.S,Pd.M,Pd.dihadiri Anggota DPRD Tanah Bumbu,Kepala SKPD lingkup Pemkab Tanah bumbu,Forkompimda,Instansi vertikel,Perbankan serta tamu undangan lainnya.

Bupati Tanah Bumbu dr.HM.Zairullah Azhar.M,Sc melalui Sekretaris Daerah (Sekda) DR.H.Ambo Sakka.S,Pd.M,Pd dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka penyampaian 3 buah Raperda inisiatif

Adapun 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang di sampaikan adalah 1.Raperda tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan pencatatan Sipil. 2.Raperda tentang penyelenggaran Jalan.dan yang 3.tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

H.Ambo Sakka dalam penyampainya mengatakan,bahwa dalam waktu dekat ini kita menghadapi Pemilu,baik legislatif,Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) dan Pemilihan Presiden Tahun 2024 ini,kami selaku eksikutif memandang ini sangat urgent, untuk segera diadakan tentang peraturan daerah penyelengaraan adminitrasi kependududkan dan pencatatan sipil.

Yang kedua,tentang Raperda penyelenggaran jalan,hal ini sesuatu yang sangat mendesak sipatnya,apalagi dalam kondisi terakhir ini,perlu segera penyelesaian tentang perda jalan ini.

Yang menjadi persoalan saat ini adalah tentang jalan di KM.171 kecamatan satu,karena ini adalah kewenangan pemerintah pusat yang merupakan jalan nasional.

Disini masyarakat harus memahami,yang mana kewenangan pusat dan daerah sehingga kami berharap dengan lahirnya peraturan daerah tentang penyelenggaran jalan ini,itu bisa kita kelola dengan baik,termasuk untuk mendapatkan pendapatan asli daerah dari jalan yang dimiliki kabupaten.

Kemudian Raperda tentang pajak dan retribusi daerah salah satu permasalahan pokok di pemerintah daerah.

“Kami akan terus melakukan pembahasan tentang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) penghasil,agar bagaimana bisa meningkatkan pendapatan daerah itu,sehingga rasionalisasi antara APBD dan pendapatan itu bisa diterima ,” Ungkap Sekda.@mir,FNNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *