Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ubah Jam Kerja ASN,Sekda Tanbu Tekankan Disiplin Dan Pengawasan Ketat.

Tanah Bumbu,Forumnusantarnews.com

Tanah Bumbu,Jumat 10 April 2026.Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu resmi melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam sistem 5 hari kerja.Perubahan ini,terutama pada jam pulang kerja,dengan penekanan kuat pada peningkatan kedisiplinan pegawai.

Sebelumnya,jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 hingga 16.00 WITA.Namun kini,untuk hari Senin hingga Kamis,jam pulang kerja diperpanjang menjadi pukul 17.00 WITA,sementara jam masuk tetap tidak berubah.

Perubahan signifikan terjadi pada hari Jumat.ASN tetap masuk seperti biasa pukul 07.30 WITA,namun jam pulang dipercepat menjadi pukul 11.00 WITA dari sebelumnya pukul 16.00 WITA.

Kebijakan ini,disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu usai pelaksanaan kegiatan senam Jumat di halaman Kantor Bupati,Pada Jumat (10/04/2026).

Meski terdapat perubahan jam kerja,Sekda Tanah menegaskan,bahwa seluruh ASN harus tetap menjunjung tinggi kedisiplinan dalam menjalankan tugasnya,terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya minta kepada seluruh Dinas terkait,untuk meningkatkan pengawasan terhadap pegawai,khususnya pada hari Jumat ,ā€ tegasnya.

Ia juga mengingatkan,agar perubahan jam pulang yang lebih cepat di hari Jumat tidak disalahgunakan oleh pegawai untuk kepentingan pribadi,seperti bepergian ke luar daerah sebelum waktunya.

“Jangan sampai karena waktu pulang lebih cepat,pegawai seenaknya meninggalkan tugas.Sanksi disiplin akan kami terapkan,jika ditemukan pelanggaran,dan jangan sampai hal ini mengganggu pelayanan kepada masyarakat ,ā€ Pungkasnya lagi.

Dengan adanya penyesuaian waktu ini,diharapkan kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu semakin optimal serta mampu memberikan pelayanan yang lebih baik,profesional dan tetap disiplin sesuai aturan yang berlaku.Bang@mir,FNNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *