Laporan Kontributor mediaawas.com Kiki Andriana dari Sumedang
mediaawas.com, SUMEDANG –
Pernikahan usia dini di Indonesia bagi umat Islam memerlukan adanya surat dispensasi pernikahan dari Pengadilan Agama (PA). Di Sumedang, kebanyakan yang memohon dispensasi adalah calon pengantin yang mendapat kekhawatiran dari orang tua, ada juga yang “kebablasan”.
Wawan Nawawi, Humas PA Sumedang mengatakan ada dua alasan utama yang menjadi penyebab dominan untuk surat dispensasi kawin di Sumedang.
“Mereka menikah dini kebanyakan, saya menduga, masyarakat di tempat itu, kalau orang sudah begitu dekat kemudian mengkhawatirkan, dan rentang umurnya tidak terlalu jauh dari Undang-Undang, antara 17-18, mereka 19 tahun biasanya kurang 2 bulan,” kata Wawan dihubungi Tribun, Selasa (17/6/2025).
Namun, PA tidak serta-merta memberikan dispensasi, kecuali alasannya kuat dan umurnya tidak terlalu jauh seperti yang disaratkan di dalam Undang-undang.
“Karena kekhawatiran, ya mengajukan, dan tidak ada yang jauh sekali. Ada yang umur 14 tapi kami tolak. Yang banyak dikembalikan itu, karena kekhawatiran terbukti, dan umur di atas 17 tahun,” katanya.
Alasan kedua, adalah hubungan pacaran yang “kebablasan”, sehingga PA dalam kondisi dilematis antara mengeluarkan surat dispensasi dan memikirkan nasib bayi yang dikandung calon pengantin.
“Ada juga dari 100, ada yang sudah hamil duluan, dan untuk menjaga masa depan bayi yang dikandungnya, sangat dilema buat kami. Ya kami juga mempertimbangkan seperti itu,” katanya.
Menurutnya, dua hal itu yang paling menonjol di perkara dispensasi nikah di Sumedang. Dan semua calon pengantin itu sudah tamat masa sekolah. Jadi, tidak ada yang minta dispensasi saat statusnya masih pelajar.
“Jika statusnya pelajar, belum ada, rata-rata selesai, cuman itu tamatan SD, tsanawiyah, SMA, aliyah, rata-rata tidak dalam keadaan sekolah,” katanya.
Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan dua orang tersangka kasus pungli dan pemalsuan dispensasi pernikahan dini di lingkungan Pengadilan Agama (PA) Sumedang, Senin (16/6/2025).
Kedua tersangka adalah NS, mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Agama Sumedang, dan AH, Pegawai Negeri Sipil di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sumedang Utara. (*)
Tinggalkan Balasan