PENAMBANGAN PASIR ILEGAL MASIH BEROPERASI, DI DUSUN PALANGAN DESA BESAH KASIMAN

    Ilustrasi Gambar

Bojonegoro, Forumnusantaranews,_ : Walaupun Pihak Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sudah seringkali memberikan himbauan, bahkan kerapkali bersama aparat Kepolisian Polres Bojonegoro melakukan razia terhadap penambang Pasir Ilegal  disepanjang bantaran Sungai Bengawan Solo, namun mereka tidak kapok, seakan akan tidak mengindahkan pihak aparat yang berwenang.

Seperti yang dilakukan Penambang Pasir di tiga titik yang menurut keterangan warga saat ditemui di lingkungan lokasi,  diduga adalah milik dengan inisial nama Pak Wadi, Dori dan Bu Sum, yang lokasinya berada di Dusun Palangan Desa Besah Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro, masih leluasa melakukan penambangan illegal di Bantaran Sungai Bengawan Solo, tanpa memperdulikan dampak abrasi air sungai akibat Penambangan Pasir Ilegal tersebut.Apalagi di masa Musim Pandemi Covid 19, disaat Pemerintah terus fokus memikirkan warganya agar terhindar dari virus yang mematikan ini, serta terus memberikan Himbauan Terkait Pencegahan Covid 19 ini.

Bukan tidak mungkin, Penambangan Pasir secara bertubi tubi bisa mengakibatkan Tanah Longsor. Karena Air yang di sungai banyak sekali dan sedangkan pasirnya sudah banyak yang ditambang sehingga tanah tidak dapat menampung semua air di sungai.

Beberapa warga yang tidak mau disebutkan namanya, ditemui di lingkungan lokasi Penambangan Pasir Ilegal Selasa, 16/06/2020 menceritakan, semula adanya Dusun Palangan yang menjulur ke selatan tidak memisahkan peta Desa Betet.Karena sebelum terjadi abrasi Sungai Bengawan Solo, sebelah utara Sungai masih ada lahan milik Desa Betet dan menyambung ke sebelah wilayah timurnya, luasnya sekira hampir 6 meter.Namun akibat dampak abrasi air Sungai Bengawan Solo Desa Betet terpisah bagian timurnya dengan bagian barat Desa Betet.

Mungkin karena terus menerus dikikis air Sungai yang terlihat saat ini, Dusun Palangan yang masuk wilayah Desa Besah memisahkan wilayah bagian Timur dengan bagian barat Desa Betet.Sedangkan Dusun Palangan wilayah desa Besah lebih merapat ke selatan pas dibibir Sungai Bengawan Solo,”Bisa saja, jika terus menerus dilakukan penambangan Pasir, tergerusnya tanah akan melebar ke utara dan menenggalamkan pemukiman,”tuturnya setengah mengeluh.

Usaha Penambangan Ilegal jelas melanggar Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.  Pasal 158, karena tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Semoga dengan media ini, dilakukan lagi adanya tindakan Tegas dari pihak terkait untuk segera Menindaklanjuti aktivitas Pertambangan PasirIlegal ini.Sehingga Masyarakat, terutama masyarakat yang dekat dengan lokasi Penambangan tidak dihantui rasa takut akibat Penambangan Pasir Ilegal ini, Khususnya di Wilayah Kabupaten Bojonegoro.(***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *