Penasehat Hukum Dari Satyavadin Djojosubroto, Eks Pejabat Bank Banten Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Macet Rp 186,5 Miliar, Ahmad Aril, S.H, M.M. Menanggapi Hasil Sidang Di Pengadilan Tipikor Serang.

Penasehat Hukum Dari Satyavadin Djojosubroto, Eks Pejabat Bank Banten Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Macet Rp 186,5 Miliar, Ahmad Aril, S.H, M.M. Menanggapi Hasil Sidang Di Pengadilan Tipikor Serang.

Ahmad Aril, S.H, M.M Penasehat Hukum Dari Satyavadin Djojosubroto, Eks Pejabat Bank Banten Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Macet Rp 186,5 Miliar.

JAKARTA – FORUM NUSANTARA, Penasehat hukum terdakwa , Satyavadin Djojosubroto Eks Pejabat Bank Banten yang di dakwa kasus Korupsi Kredit macet yang telah merugikan negara Rp 186,5 Miliar, yang  di gelar di Pengadilan Tipikor Serang pada Rabu 7 September 2022, “Ahmad Aril, S.H, M.M. memberikan penjelasan terkait hasil sidang kliennya Satyavadin Djojosubroto, (7/9/2022)

Saat di konfirmasi di tempat berbeda terkait hasil sidang tersebut, “Ahmad Aril, S.H, M.M. mengatakan bahwa, “setelah surat dakwaan selesai dibacakan dan hakim menawarkan kepada terdakwa untuk berdiskusi dengan kami selaku penasehat hukum, maka kami menyatakan tidak mengajukan eksepsi, karena kami anggap eksepsi semata mata hanya bertujuan agar hakim tidak menerima perkara yang telah diajukan oleh penuntut umum yang mana menyangkut di luar pokok perkara. Jelas Ahmad Aril, S.H, M.M.

Setelah kami mendengarkan dakwaan yang dibacakan tim JPU, kami berkesimpulan untuk tidak mengajukan eksepsi, dengan demikian sidang berikutnya langsung pemeriksaan pada pokok perkara, dengan demikian ada beberapa tahap persidangan yang dipangkas, antara lain kalau kami eksepsi, berarti JPU akan menanggapi eksepsi, lalu putusan sela, ini yang kami pangkas setalah kami mendengarkan dakwaan yang dibacakan. Hal ini kami lakukan sejalan dengan azas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan atau murah. Kata Aril

Katanya lagi Sidang berikutnya akan langsung masuk dalam pembuktian, langsung pemeriksaan tentang pokok perkara, yang rencananya akan di gelar pada Kamis, 15 September 2022 mendatang. Pungkasnya Ahmad Aril, S.H, M.M.

Seperti yang di katakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Banten, M Yusuf terkait sidang terdakwa kasus korupsi, Satyavadin Djojosubroto di kutip dari Kompas.com, 8 September 2022, bahwa, terdakwa, “Satyavadin Djojosubroto dengan Rasyid Samsudin,  keduanya telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi yaitu Rasyid Samsudin atau PT Harum Nusantara Makmur sebesar Rp 61.688.765.298 atau sebesar Rp 186.555.171.975,95,” kata M. Yusuf di hadapan hakim ketua Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang. (7/9/2022).

Perbuatan Setyavadin, kata Yusuf, bertentangan dengan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking principle) dan prinsip pemberian kredit yang sehat.

Kemudian, Setyavadin juga melanggar syarat penandatanganan kredit dan syarat penarikan kredit yang ditetapkan dalam Memorandum Analisa kredit (MAK)  dan terikat dengan perjanjian kredit.

Dijelaskan Yusuf, jumlah kerugian negara tersebut terdiri dari sisa tagihan cicilan pokok, bunga berjalan, denda tunggakan cicilan pokok, denda tunggakan cicilan bunga Rp161 miliar yang tidak dilakukan pembayaran sesuai perjanjian kredit.

Lebih lanjut, Yusuf mengungkapkan, Satyavadin pada awal Maret dan Mei 2017,  bertemu dengan Rasyid Samsudin di Ruang Kerjanya di Bank Banten, Jl RS Fatmawati Raya No 12 Jakarta Selatan.

Saat ini, Setyavadin memperkenalkan Rasyid dengan dua rekan kerjanya dati divisi kredit bank banyen yang akan membantu.

“Pada waktu itu disampaikan bahwa Rasyid Samsudin akan mengajukan permohonan kredit di Bank Banten dan memerintahkan kepada Daniel Hamara Koswara dan Frenki Mega Sanjaya agar dibantu dalam proses permohonan kreditnya,” ujar Yusuf.

Mendapat perintah tersebut, Daniel dan Frenki kemudian melakukan beberapa tindakan proses analisa kredit lebih dahulu meskipun surat pengajuan kredit belum diajukan.

Kemudian, lanjut Yusuf,  PT HNM pengajukan permohonan Kredit KMK (Kredit Modal Kerja) dan KI (Kredit Investasi) kepada Bank Banten, dengan fasilitas KMK sebesar Rp 15 Milyar dan KI sebesar Rp 24 Milyar.

“Penggunaan Fasilitas KMK untuk membiayai perjanjian pemborongan proyek pekerjaan persiapan dan pekerjaan tanah proyek ruas jalan tol Pematang Panggang  Kayu Agung Sumatera Selatan STA 155+335 sampai dengan 158+600 dengan nilai kontrak sebesar Rp 50.478.305.485,71. Sedangkan penggunaan KI untuk mendukung proyek pekerjaan tersebut,” jelasnya.

Akhirnya, melalui proses pembahasan Bank Banten menyetujui permohonan tersebut dengan melakukan penandatanganan Perjanjian Kredit dengan Rasyid sesuai Akta Perjanjian Kredit Nomor 850 Tanggal 19 Juni 2017

Setelah pencairan tahap pertama, kemudian Rasyid mengajukan pencairan tahap kedua Rp5,8 miliar meskipun persyaratan penandatanganan perjanjian kredit dan penarikan kredit masih belum terpenuhi.

“Terdakwa Setyavadin tetap menindaklanjuti pengajuan pencairan kredit KMK tahap pertama dan tahap kedua dari Rasyid selaku Direktur Utama PT HNM / Debitur, sekalipun dua persyaratan pokok yang ditentukan tidak terpenuhi,” ungkapnya.

“Satyavadin mempunyai benturan kepentingan dengan Rasyid Samsudin sebagai Direktur Utama PT HNM telah menyalahi prinsip kehati-hatian perbankan, dan prinsip perkreditan yang sehat, dengan melakukan proses awal mendahului permohonan kredit PT HNM,” tambahnya.

Terdakwa Setyavadin terancam Pasal 2 ayat (1)  jo Pasal 18 Undang-undang RI Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

GUNTUR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *