“Walaupun Gugatan Telah Dikabulkan Sebagian “Ahmad Aril, S.H.,M.M., Selaku Kuasa Hukum Penggugat (Siti Karimah) Pada Sidang Perkara Kewarisan Pengadilan Agama Jakarta Utara “Menganjurkan kepada klientnya untuk melakukan banding”
Ahmad Aril,S.H., M.M., Kuasa Hukum Penggugat (Siti Karimah) Perkara Sidang Kewarisan Pengadilan Agama Jakarta Utara (Foto Dok Forum Nusantara Jakarta)
JAKARTA – FORUM NUSANTARA (22/11/2024) Gugatan sidang sengketa kewarisan dengan register perkara No. 567/Pdt.G/2024/PA.JU yang digelar di ruang Abu Musa Al Asyari pada Pengadilan Agama Jakarta Utara, Kamis, Tanggal 21 November 2024, pada Pukul 09.30 Wib, telah dibacakan Putusannya oleh Ketua Majelis Hakim Dra Hj. Rogayah, M.H. Adapun Penggugat (Siti Karimah) diwakilkan oleh Kuasa Hukumnya Ahmad Aril,S.H., M.M., sementara Tergugat I (Achmad) diwakilkan oleh Kuasa Hukumnya Irfan Lintang,S.H., sementara Tergugat II Rumansah secara pribadi. (21/11/2024)
Gugatan ini diajukan dikarenakan Tergugat I selaku kakak pertama tidak juga kunjung membagian hak kepada adik-adiknya yang dalam hal ini Tergugat II sebagai anak kedua dan Penggugat sebagai anak ketiga dari Almarhum H. Mochtar dan Almarhumah Siti Aisah sebagai orang tua mereka. berkenaan dengan pada saat orang tua mereka masih hidup, yakni pada tanggal 28 Juni 2020 orang tua mereka telah membuat Surat Hibah yang berisi tentang bagian masing masing untuk ketiga anak-anaknya atas benda tidak bergerak berupa rumah dan rumah toko (ruko).
Tergugat I dalam hal ini menolak dan membatalkan dari surat hibah yang dimaksud dan menghendaki pembagian harta peninggalan berdasarkan Hukum Faroidh (Hukum Waris Islam). Berdasarkan putusan yang telah dibacakan, majelis Hakim dalam Pertimbangannya, Dalam Konvensi telah mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, diantaranya telah dinyatakan surat hibah tertanggal 28 Juni 2020 yang di buat oleh Almarhum H. Mochtar dan Almarhumah Siti Aisah sebagai orang tua dari Tergugat dan Penggugat adalah sah dan Sertipikat Hak Milik No. 709 yang telah diambil oleh Penggugat tidak melanggar hukum,
Sementara dalam Rekonvensi telah menolak seluruh gugatan rekonvensi Tergugat I dengan alasan Surat Kuasa Khusus Tergugat I yang telah diperbaiki dalam hal ini tidak ada menyatakan atau menerangkan untuk melakukan gugatan rekonvensi sehingga harus ditolak.
Sementara itu “Ahmad Aril selaku Kuasa Hukum Penggugat (Siti Karimah) ketika dimintai keterangan melalui seluler oleh awak media terkait perkara tersebut mengatakan, walaupun gugatan Penggugat telah diterima sebagian, “Saya akan menganjurkan kepada klient saya selaku Penggugat untuk juga melakukan banding” kata Ahmad Aril . Hal ini dikarenakan dalam putusan tersebut tidak menjelaskan secara tegas tentang objek tanah berikut bangunan berdasarkan sertipikat No. 709 yang diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara berdasarkan Surat Hibah yang semestinya menjadi Hak Penggugat dalam hal ini masih dikuasai oleh Tergugat I dan juga ada beberapa hal yang menurut Aril belum tercover dalam putusan tersebut. Berkenaan sudah adanya surat hibah, maka hukum waris Islam yang semestinya lelaki mendapatkan 2 bagian tidak selalu disetujui karena yang bersangkutan sudah menerima dengan bukti menandatangani surat hibah yang dibuat oleh orang tuanya. pungkas Ahmad Aril,S.H., M.M., Kuasa Hukum Penggugat
GUNTUR
Tinggalkan Balasan