Pengurusan Sertifikat di BPN Gresik Bermasalah, Berkas Lolos Verifikasi, Ada Kode Khusus di Map Permohonan

Kasus Sertifikat Hak Milik di BPN Gresik Terungkap dalam Sidang Pengadilan

Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Gresik pada Senin (22/9) mengungkap kembali masalah yang terjadi dalam pengurusan sertifikat hak milik. Kasus ini melibatkan dua tersangka, yaitu Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva. Dugaan adanya kejanggalan dalam proses pengajuan berkas menunjukkan bahwa ada peran pihak tertentu yang turut campur.

Majelis Hakim menyampaikan kecurigaan bahwa banyak pihak terlibat dalam kasus ini, sehingga membuat korban kehilangan kepemilikan tanah seluas 2.292 meter persegi di wilayah Kecamatan Manyar. Hal ini terungkap setelah Majelis Hakim mengajukan sejumlah pertanyaan kepada dua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya adalah Esthi Rahayu sebagai verifikator berkas dan Aris Febrianto sebagai asisten verifikator berkas. Mereka masih bekerja di BPN Gresik saat kasus ini berlangsung pada 2023 lalu.

Aris Febrianto mengungkapkan bahwa dirinya yang pertama kali menerima berkas permohonan atas nama Tjong Cien Sing. Namun, berkas tersebut dibawa oleh terdakwa Deva. Menurutnya, berkas tersebut lolos verifikasi meskipun tidak diajukan langsung oleh pemohon atau kuasa pemohon. Ia menyebut bahwa hal ini sudah biasa terjadi. Apalagi, dalam map permohonan terdapat kode khusus bertuliskan nama Budi Riyanto.

Febrianto menjelaskan bahwa proses ini dilakukan melalui jalur orang dalam. “Saling percaya saja karena sudah biasa,” ujarnya setelah dicecar oleh Majelis Hakim.

Esthi Rahayu juga memberikan pernyataan serupa. Menurutnya, ada beberapa oknum pensiunan BPN Gresik yang sering menjadi kuasa bayangan. Ia menyebut bahwa Budi adalah salah satu yang paling sering terlibat, meskipun ia sendiri jarang bertemu dengannya. Meski demikian, ia mengaku tidak pernah menerima berkas permohonan melalui jalur orang dalam. “Saya tidak ikut menandatangani, namun sudah ada kode billing pembayaran berkaitan dengan surat perintah setor,” jelasnya.

Berkas tersebut akhirnya bisa diproses hingga mencapai tahap penertiban blangko dan penerbitan SHM baru. Sayangnya, luas tanah justru berkurang, sehingga merugikan korban Tjong Cien Sing. Esthi baru mengetahui masalah ini setelah dipanggil oleh tim penyidik Polres Gresik. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah melapor ke pimpinan, tetapi tidak pernah ada sanksi atau evaluasi terkait permasalahan tersebut.

Keterangan dari para saksi membuat Majelis Hakim geram. Hakim Ketua Sarudi menyarankan agar para saksi segera pensiun. “Banyak yang ditutupi, aneh, dan janggal,” tegasnya. Peran aktor utama yang memerintahkan berkas tersebut agar tetap diproses juga menjadi perhatian. Hal ini memungkinkan berkas terus bergulir tanpa melalui prosedur yang seharusnya.

Hakim Anggota M. Aunur Rofiq juga menyampaikan kekhawatiran terkait kinerja pegawai BPN yang dinilai sembrono. Ia menyoroti adanya celah maladministrasi yang bisa merugikan banyak pihak. “Kebetulan saja pihak korban ini melapor, jangan-jangan banyak kasus serupa yang terjadi,” ujarnya dengan nada curiga.

Sidang pun ditunda hingga Kamis (25/9). Majelis Hakim meminta JPU untuk kembali menghadirkan tiga saksi lainnya. Tujuannya adalah untuk mengetahui pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Dengan begitu, proses persidangan dapat terus berjalan secara transparan dan mendalam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *