Penjelasan Jimly Asshiddiqie: Ibu Kota Politik Bukan Nama, Tapi Proses

Perpres 79/2025 dan Proses Pemindahan Ibu Kota Nusantara

Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menyampaikan penjelasan terkait istilah Ibu Kota Politik (IKP) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Menurutnya, IKP bukanlah sebuah nama resmi, melainkan merupakan proses transisi menuju kota megapolitan yang akan menjadi pusat bisnis sekaligus pusat pemerintahan.

Jimly menjelaskan bahwa untuk menjadi pusat bisnis diperlukan banyak investor dan tidak mungkin dicapai dalam waktu singkat. Oleh karena itu, dengan target tahun 2028, istilah Ibu Kota Politik digunakan sebagai transisi yang fokus pada kegiatan politik dan pemerintahan saja. Dengan demikian, kebijakan anggaran dan lainnya bisa lebih terarah, sehingga target tahun 2028 dapat tercapai.

Menurutnya, nantinya IKN tetap akan menjadi ibu kota negara, tetapi hanya untuk kegiatan politik pemerintahan. Setelah siap pada tahun 2028, pindahnya secara resmi dari DKI Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur (Kaltim) akan dilakukan.

Jimly juga menepis anggapan bahwa adanya Perpres 79/2025 berarti pemerintah batal memindahkan ibu kota ke Kaltim. Justru, tiga pilar utama sistem pemerintahan yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif akan dipindahkan ke sana.

“Undang-undang sudah resmi berlaku dan mengikat,” tegasnya.

Isi Perpres tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 tersebut juga mencantumkan rencana pemindahan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam aturan ini, ditargetkan ada 1.700 hingga 4.100 ASN yang akan diboyong dan bertugas di IKN.

Selain itu, disampaikan pula bahwa pemindahan ASN/hankam ke IKN serta penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas IKN harus dilakukan untuk mendukung terselenggaranya penyelenggaraan pemerintahan di sana.

Proses Seleksi ASN di IKN

Meskipun demikian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan masih perlu melakukan seleksi ulang dalam menjaring kebutuhan ASN di IKN. Hal ini dilakukan menyusul perubahan struktur pemerintahan Kabinet Merah Putih saat ini.

Rini menyampaikan hal ini beberapa waktu lalu saat berada di gedung DPR/MPR usai rapat kerja bersama Komisi II DPR. “Tahun ini sudah mulai proses penapisan. Kemarin mereka (kementerian/lembaga, red) sudah berkonsolidasi, dengan jumlah pegawainya itu berapa sih setiap kementerian lembaga, kan sekarang jadi terpecah,” ujarnya.

Meski begitu, Rini belum bisa memastikan kapan proses pemindahan ASN akan berjalan. Yang jelas, pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan demikian, seluruh proses pemindahan dan pengaturan ASN di IKN akan dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.

Penjelasan Jimly Asshiddiqie: Ibu Kota Politik Bukan Nama, Tapi Proses

Penjelasan Pakar Hukum Tata Negara tentang Ibu Kota Politik dan Proses Pemindahan ASN

Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie memberikan penjelasan terkait istilah Ibu Kota Politik (IKP) yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Menurutnya, istilah tersebut bukanlah sebuah nama resmi, melainkan menggambarkan proses menuju kota megapolitan yang akan menjadi pusat bisnis sekaligus pusat pemerintahan.

Jimly menjelaskan bahwa untuk menjadi pusat bisnis diperlukan banyak investor, yang tidak mungkin dicapai dalam waktu singkat. Oleh karena itu, dengan target tahun 2028, pemerintah menggunakan istilah Ibu Kota Politik sebagai transisi. Fokus utamanya adalah sebagai pusat pemerintahan dan politik, sehingga kebijakan anggaran dan lainnya bisa lebih terarah dan mencapai target pada tahun tersebut.

Menurutnya, IKN tetap akan menjadi nama resmi, namun fungsinya berubah menjadi hanya sebagai pusat aktivitas politik dan pemerintahan. Jika kondisi sudah memenuhi syarat pada tahun 2028, maka pindahnya pemerintahan dari DKI Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur akan dilakukan secara resmi.

Jimly juga membantah anggapan bahwa adanya Perpres 79/2025 ini berarti pemerintah batal melakukan pemindahan ke Kaltim. Sebaliknya, tiga pilar utama sistem pemerintahan, yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif, akan dipindahkan ke sana. Hal ini sesuai dengan ketentuan undang-undang yang telah resmi berlaku dan mengikat.

Dalam Perpres tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, disebutkan bahwa pemindahan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap dilaksanakan. Diperkirakan sebanyak 1.700 hingga 4.100 ASN akan diboyong dan bertugas di IKN. Selain itu, pemindahan ASN dan hankam ke IKN serta penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas IKN harus dilakukan untuk mendukung terselenggaranya pemerintahan di sana.

Meskipun begitu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan masih perlu melakukan seleksi ulang dalam menentukan kebutuhan ASN di IKN. Langkah ini dilakukan menyusul perubahan struktur pemerintahan Kabinet Merah Putih saat ini.

Rini menyampaikan hal ini beberapa waktu lalu setelah menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR di gedung DPR/MPR. Ia menjelaskan bahwa proses penapisan sudah dimulai. Beberapa kementerian dan lembaga telah berkonsolidasi untuk mengetahui jumlah pegawai yang ada. Namun, ia belum dapat memastikan kapan proses pemindahan ASN akan berlangsung. Yang jelas, pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Presiden Prabowo Subianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *