PLN SUMENEP SEMBUNYI DIBALIK KETIDAK PASTIAN

SUMENEP FN- Warga RT 01 RW 01 Dusun Boom, Desa Kertasada. Kec Kalianget. Sumenep, Sugih Farah Dillah yang akrap disapa Dilla,benar benar kecewa setelah dapat informasi dari awak Media Berawal dari pengaduan Dilla pada awak Media bahwa Tiang Listrik bertegangan tinggi milik PLN yang berada dipekarangan rumahnya bahkan menempel pada lisplang juga berdekatan dengan jendela, kondisinya benar benar memprihatinkan, dua Tiang Listrik penopang Travo, retak berat dan dari bawah keatas sudah pecah.

Dikhawatirkan Tiang Listrik tersebut dalam waktu tak terlalu lama akan patah dan roboh yang mengancam keselamatan pemilik rumah dan warga pengguna jalan
Menyikapi hal itu,kami mencoba berkoordinasi dengan pihak PLN melalui supervisor teknisi Anwar Sakirin lewat telfon maupun whatsap, beliau menanggapi,namun akan diajukan dulu ke PLN Pamekasan.Setelah menjelang beberapa hari kemudian barulah ada jawaban bahwa laporannya sudah di setujui, sementara untuk pelaksanaan pengerjaannya nunggu Vendor dan antrian,
Namun hampir dua bulan ini, belum juga ada kepastiannya kapan mau dikerjakan. Bahkan beberapa hari terakhir jawabannya Anwar tetap seperti jawaban semula.Padahal realita di lokasi
sudah selayaknya ada tindakan sigap, kalau
melihat kondisi dari Tiang Listrik tersebut.
Apalagi sebentar lagi akan menghadapi musim penghujan,dikhawatirkan Tiang listrik semakin rapuh.

Menurut penuturan Dilla selaku pemilik tanah dimana tiang itu berdiri,keluhannya juga sudah disampaikan disaat Tim Teknisi survey lokasi, mereka berjanji bulan September akan dikerjakan, kenyataannya. sampai bulan Oktober belum juga ada kepastian. Dengan ekpresi wajah kesal dan kecewa, Dilla kembali memaparkan, kalau dirinya meminta pada Tim Teknisi PLN, yang menyurvey saat itu, supaya Tiang Listrik di halamannya dipindah Pihak PLN pun menyepakati, asalkan biayanya ditanggung pemohon, Sungguh menjadi tanda tanya besar, apakah aturannya seperti itu di PLN.?Dan dengan serta merta menaruk Tiang Kabel Listrik di pekarangan/tanah milik warga,tanpa meminta ijin pada pemiliknya.

Sebagaimana saat terakhir pemilik tanah Dilla memaparkan kembali pada awak media, bahwa dirinya akan mengambil sikap dengan berupaya meminta Pendampingan Hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum yang sudah ditunjuk
untuk Menuntut dan Melaporkan pihak PLN, ke Pengadilan Negeri Sumenep.
Kemungkinan dalam Minggu ini. tuntutan dan  laporannya sudah‎ masuk. ( BUDI )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *