Peningkatan Kepatuhan dan Tindakan Tegas terhadap Geng Motor di Jawa Barat
Pihak kepolisian Jawa Barat, khususnya Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan, telah mengeluarkan maklumat untuk memperkuat tindakan pencegahan terhadap aksi geng motor yang sering meresahkan masyarakat. Maklumat ini berisi berbagai instruksi penting yang harus ditaati oleh seluruh jajaran polres di wilayah hukumnya.
Salah satu poin utama dalam maklumat tersebut adalah penegakan aturan jam malam. Tujuannya adalah untuk mengurangi risiko kejahatan yang dilakukan oleh kelompok bermotor. Dengan adanya jam malam, diharapkan dapat menekan aktivitas kelompok-kelompok tersebut pada waktu-waktu tertentu, terutama saat malam hari.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan bahwa pihaknya sudah melaksanakan maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolda Jabar No.3/VIII/2025 tanggal 31 Juli 2025. Dalam maklumat tersebut, disampaikan imbauan kepada orang tua agar lebih waspada terhadap anak-anak mereka, terutama dalam hal keterlibatan dalam geng motor. Selain itu, juga diminta untuk mematuhi jam malam yang berlaku.
“Kami akan melakukan operasi pengimbauan kepada warga, terutama anak-anak yang masih berada di luar rumah pada jam malam agar segera pulang,” ujar Budi di Mapolrestabes Bandung, Senin (4/8/2025).
Selain itu, Kapolda Jabar juga memberi instruksi agar jajarannya kembali menerapkan jam malam di seluruh wilayah. Hal ini bertujuan untuk mencegah korban dari aksi geng motor dan menghindari gangguan Kamtibmas di Kota Bandung.
Polrestabes Bandung telah melaksanakan beberapa kegiatan operasi malam belakangan ini. Operasi tersebut tidak hanya fokus pada pengawasan, tetapi juga pada penindakan terhadap aksi geng motor atau kelompok bermotor yang menciptakan ketidaknyamanan bagi masyarakat.
Budi menambahkan bahwa pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas terukur terhadap geng motor di Kota Bandung. Ia juga meminta sekolah-sekolah untuk melaporkan jika ada siswa yang terlibat dalam geng motor. Hal ini bertujuan untuk memastikan pelaku aksi geng motor ditindak secara tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, pihak kepolisian juga menekankan upaya preventif dan preeventif. Mereka melibatkan pemangku kepentingan dan masyarakat untuk bersama-sama mencegah aksi geng motor di wilayah hukum masing-masing.
Sebelumnya, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan juga telah menerbitkan maklumat Nomor: Mak/3/VII/2025 tentang penindakan tegas terhadap bentuk kegiatan geng motor di Jawa Barat. Dalam maklumat tersebut, dilarang bagi masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, untuk terlibat langsung atau tidak langsung dalam memfasilitasi kegiatan atau memberikan dukungan sarana dan prasarana kepada kelompok bermotor.
Selain itu, dilarang pula melakukan segala bentuk aksi geng motor seperti balap liar, konvoi yang tidak sesuai aturan, penggunaan knalpot brong, penganiayaan, pengeroyokan, perusakan, penggunaan senjata tajam, senjata pemukul, senjata api, konsumsi miras, penyalahgunaan narkoba, dan tindakan lain yang meresahkan masyarakat.
Maklumat ini juga melarang perbuatan kekerasan fisik, baik dilakukan secara individu maupun berkelompok, seperti perkelahian massal atau tawuran. Masyarakat yang menemukan, melihat, atau mengetahui adanya aksi geng motor di wilayahnya diimbau untuk segera melapor kepada petugas Kepolisian terdekat atau melalui call center 110.
Tinggalkan Balasan