Polda Lampung Tegas dalam Menangani Maraknya Perdagangan Ilegal Satwa Liar

ForumNusantaranews.com LAMPUNG – Polda Lampung menunjukkan komitmennya dalam memberantas perdagangan ilegal satwa liar yang semakin marak di wilayah Provinsi Lampung.

Berdasarkan data dari Yayasan Flight, sepanjang tahun 2024 terdapat 264 insiden penyitaan satwa liar di Indonesia, dengan Provinsi Lampung menyumbang 13,26 persen dari total kasus tersebut.

Sepanjang tahun ini, aparat penegak hukum di Lampung telah berhasil menyita 32.909 individu satwa liar melalui 35 insiden penyitaan, menjadikan Lampung sebagai provinsi dengan jumlah penyitaan tertinggi di Indonesia.

Mayoritas satwa yang disita merupakan burung kicau hasil tangkapan alam, yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina, melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan bahwa Polda Lampung terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jalur-jalur penyelundupan satwa liar, terutama di Pelabuhan Bakauheni yang menjadi pintu utama penyelundupan dari Sumatera ke Jawa.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku perdagangan ilegal satwa liar di Provinsi Lampung. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun.

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga gencar melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai jenis-jenis satwa yang dilindungi serta bahaya perdagangan ilegal satwa liar terhadap ekosistem dan kesehatan manusia.

“Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sangat penting untuk mencegah perburuan dan perdagangan satwa liar. Kami menggandeng berbagai pihak untuk memastikan informasi ini sampai ke seluruh lapisan masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar hutan dan pesisir,” jelasnya.

Dalam upaya pelestarian lingkungan, Polda Lampung juga turut mendukung program penangkaran satwa langka dan pemasangan papan larangan berburu di wilayah-wilayah rawan perburuan.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan hukum, tetapi juga mendukung program konservasi, termasuk pembuatan penangkaran dan pemasangan papan larangan berburu. Ini adalah langkah preventif untuk menjaga kelestarian satwa liar,” kata Kombes Pol Yuni.

Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya aktivitas perburuan atau perdagangan satwa liar yang dilindungi.

“Masyarakat adalah mata dan telinga kami di lapangan. Jangan ragu untuk melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan terkait perdagangan satwa liar. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tegasnya.

Kombes Pol Yuni juga mengingatkan bahaya perdagangan ilegal satwa liar terhadap penyebaran penyakit zoonosis yang dapat mengancam kesehatan masyarakat.

“Selain merusak ekosistem, perdagangan satwa liar juga berisiko menyebarkan penyakit dari hewan ke manusia. Ini adalah ancaman nyata yang harus kita cegah bersama-sama,” tutupnya.

Polda Lampung berkomitmen untuk terus menjaga Provinsi Lampung bebas dari praktik ilegal yang merugikan satwa liar dan lingkungan, serta mengamankan jalur penyelundupan agar tidak menjadi ancaman bagi ekosistem nasional.

KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG

Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, S.I.K., M.H.

Email : humaspoldalampung@gmail.com

Twitter: @humaspoldalpg

FB: humas_poldalampung

IG: @humas_poldalampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *