Polemik Revisi KUHAP Tak Kunjung Reda, Pemerintah Bantah Tuduhan Penyalahgunaan Wewenang Polri

Penguatan Kerangka Hukum Peradilan Pidana di Indonesia

Pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi langkah penting dalam penguatan sistem peradilan pidana di Indonesia. Proses ini dilakukan setelah melalui berbagai tahapan pembahasan yang cukup panjang dan akhirnya resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 18 November 2025. Meski ada semangat kebersamaan dalam penyusunan RKUHAP, tidak sedikit kritik yang muncul dari berbagai kalangan masyarakat sipil.

Kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil

Koalisi Masyarakat Sipil mengungkapkan kekhawatiran terhadap revisi KUHAP yang baru saja disahkan. Mereka menilai bahwa revisi tersebut justru memperbesar risiko penyalahgunaan kewenangan oleh aparat hukum. Kritik ini muncul karena mereka merasa bahwa proses pengambilan keputusan dalam penyusunan RKUHAP tidak cukup transparan dan partisipatif.

YLBHI, salah satu organisasi dalam koalisi, menyatakan bahwa revisi KUHAP bukanlah upaya untuk memperbaiki sistem hukum, tetapi malah memberikan ruang yang lebih luas bagi penyalahgunaan wewenang oleh aparat. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap hak-hak dasar warga negara.

Respons Pemerintah atas Kritik

Pemerintah, melalui Kementerian Sekretariat Negara, memberikan respons terhadap tudingan tersebut. Dalam rapat sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa proses penyusunan RKUHAP telah dilakukan dengan prinsip transparansi dan partisipasi. Ia menyebutkan bahwa seluruh proses penyusunan RUU KUHAP dilaksanakan secara partisipatif dan terbuka dengan melibatkan berbagai pihak seperti akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, serta kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas.

Namun, meskipun demikian, suara dari koalisi tetap lantang. Mereka menyoroti beberapa pasal dalam RKUHAP yang dinilai dapat mengancam hak warga. Pasal-pasal ini menjadi fokus utama kritik mereka.

Pasal-Pasal yang Dikritik

Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 16 yang memperluas penggunaan metode undercover buy dan controlled delivery untuk seluruh tindak pidana tanpa batasan atau persetujuan hakim. Koalisi menilai ketentuan ini membuka ruang bagi praktik penjebakan (entrapment).

Selain itu, Pasal 5 yang memungkinkan aparat melakukan penangkapan dan penahanan sejak tahap penyelidikan juga dikritik. Mereka menilai bahwa hal ini berbahaya karena belum ada kepastian tentang tindak pidana yang dilakukan.

Pemerintah menjawab kritik tersebut dengan menyatakan bahwa setiap perluasan kewenangan harus dipandang dalam konteks kebutuhan menghadapi pola kejahatan modern. Menurut mereka, praktik kejahatan lintas negara dan penggunaan teknologi saat ini menuntut aparat memiliki instrumen penegakan hukum yang lebih cepat dan adaptif.

Penyusunan Aturan Turunan

Terkait kekhawatiran tentang ketentuan disabilitas dalam Pasal 137A, pemerintah berjanji mengatur lebih lanjut pedoman pelaksanaan melalui peraturan pemerintah. Mereka menyatakan bahwa aturan teknis akan menjamin mekanisme perlindungan yang jelas.

Selain itu, pemerintah juga menanggapi isu tentang tidak adanya masa transisi sebelum RKUHAP berlaku pada 2 Januari 2026. Mereka mengklaim bahwa penyusunan peraturan turunan telah dipersiapkan, meskipun belum sepenuhnya rampung. Pemerintah meyakini bahwa implementasi tidak akan mengganggu proses penegakan hukum.

Meskipun pemerintah mencoba menenangkan kekhawatiran publik, Koalisi Masyarakat Sipil tetap meminta DPR untuk menarik pemberlakuan aturan tersebut dan membuka kembali ruang partisipasi. Mereka berharap agar proses pengambilan keputusan dalam penyusunan RKUHAP lebih transparan dan inklusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *