Polisi Diduga Pukuli Jurnalis Saat Pengamanan Demo DPR, Sahroni Minta Hukuman Berat

Kasus Penganiayaan Jurnalis Saat Pengamanan Demo di Jakarta

Pada Senin (25/8), terjadi dugaan penganiayaan terhadap seorang jurnalis oleh oknum anggota kepolisian saat pengamanan demonstrasi di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. Korban diduga menerima pukulan di bagian kepala dan tangan karena sedang melakukan dokumentasi terhadap petugas yang bertugas mengamankan aksi massa.

Peristiwa ini menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Ia meminta Propam Polda Metro Jaya untuk segera melakukan investigasi terhadap dugaan penganiayaan tersebut. Menurutnya, tindakan pelaku tidak sesuai dengan prosedur dan arahan yang telah diberikan.

“Saya mengecam keras aksi oknum tersebut. Ini jelas merupakan tindakan pribadi yang dilakukan di luar SOP dan arahan yang diberikan. Oleh karena itu, Propam Polda Metro Jaya harus segera bergerak, mencari oknum tersebut, dan memberikan sanksi tegas. Tidak boleh ada impunitas,” ujarnya dalam pernyataannya, Rabu (27/8).

Sahroni menekankan bahwa Polda Metro Jaya harus segera mengambil langkah tegas dalam kasus ini. Hal ini penting mengingat kerja jurnalis dilindungi oleh undang-undang pers. Jika tidak ditangani secara serius, masyarakat bisa melihat bahwa aparat menormalisasi kekerasan, terutama terhadap pers.

“Jika tidak ditangani dengan sungguh-sungguh, publik akan melihat seolah-olah aparat menormalkan kekerasan, khususnya terhadap media. Padahal, ini jelas merupakan pelanggaran berat,” tambahnya.

Sebagai bendahara umum Partai NasDem, Sahroni menyampaikan bahwa dalam pengamanan unjuk rasa, polisi sudah ditekankan untuk menjalankannya secara humanis. Oleh karena itu, tindakan kekerasan fisik seperti yang terjadi ini jelas melanggar ketentuan pimpinan Polri.

“Kita sudah jelas diberi arahan agar aparat berlaku humanis dan mengikuti SOP yang sudah ditetapkan. Jangan sampai emosi membawa kita ke tindakan yang tidak sesuai. Harus humanis, baik terhadap massa aksi maupun terhadap pers. Apalagi pekerjaan jurnalis dilindungi oleh undang-undang, mereka bebas meliput di lokasi untuk memberikan informasi yang otentik bagi publik,” jelas Sahroni.

Ia menegaskan bahwa jika pers menjadi korban kekerasan dan intimidasi, maka itu sama saja dengan upaya pembungkaman. Hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.

“Maka dari itu, aksi oknum tersebut harus diusut tuntas dan diambil tindakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *