Polres Cilegon Gagalkan Narkoba, 9.423 Jiwa Selamatkan dari Ancaman Haram

Capaian Signifikan Polres Cilegon dalam Pemberantasan Narkoba

Sejak Januari hingga Agustus 2025, Kepolisian Resor (Polres) Cilegon mencatat pencapaian yang cukup signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba. Dalam kurun waktu tersebut, sebanyak 63 tersangka berhasil ditangkap, dengan rincian 61 orang laki-laki dan 2 perempuan. Hasil ini menunjukkan komitmen kuat dari aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyelamatkan sedikitnya 9.423 jiwa dari ancaman narkotika. Angka ini menunjukkan dampak positif dari tindakan cepat dan efektif yang dilakukan oleh Polres Cilegon.

Kapolres Cilegon AKBP Martua Silitonga menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil disita antara lain 632 gram sabu-sabu, 100 butir ekstasi, 21 butir psikotropika, serta obat-obatan jenis tramadol. Jumlah ini sangat berbahaya jika dibiarkan beredar bebas di masyarakat.

“Untuk kasus 632 gram sabu saja bisa menyelamatkan 6.300 jiwa. Jika dihitung total dari semua barang bukti, jumlah masyarakat yang terselamatkan mencapai 9.423 jiwa,” ujarnya saat memberikan keterangan pers.

Selain itu, dalam operasi tersebut, polisi juga menyita alat-alat pendukung seperti timbangan digital dan perangkat komunikasi yang digunakan untuk transaksi narkoba. Kapolres menegaskan bahwa modus penyebaran narkoba saat ini semakin canggih, termasuk melalui media sosial seperti Instagram.

“Saat ini kami masih mengembangkan penyelidikan terhadap pemilik akun Instagram yang terlibat dalam kasus ini,” tambahnya.

Martua menyebutkan bahwa sebagian besar tersangka berasal dari wilayah Kota Cilegon. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan adanya pelaku yang berasal dari luar daerah.

“Titik penangkapan memang berada di wilayah hukum Polres Cilegon. Rata-rata pelaku merupakan warga lokal, meskipun ada juga yang pendatang,” jelasnya.

Dalam proses hukumnya, seluruh kasus tersebut diproses sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat 1 atau ayat 2 serta Pasal 112 ayat 1 atau ayat 2. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan Polres Cilegon didasarkan pada aturan hukum yang berlaku.

Kapolres Cilegon menegaskan bahwa komitmennya dalam memberantas narkotika dan psikotropika tetap kuat. Ia menyatakan bahwa Polres Cilegon tidak akan berhenti sampai wilayah hukumnya benar-benar bersih dari narkoba.

Upaya Terus Dilanjutkan

Selain penangkapan dan penyitaan barang bukti, Polres Cilegon juga terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait serta melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba. Dengan pendekatan yang lebih holistik, diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari ancaman narkoba.

Tidak hanya itu, Polres Cilegon juga aktif dalam menggelar operasi rutin dan patroli di area rawan narkoba. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat tidak dapat berkembang.

Dengan hasil yang telah dicapai, Polres Cilegon menjadi contoh yang baik dalam pemberantasan narkoba. Semangat dan komitmen yang tinggi dari para petugas diharapkan dapat terus memacu inovasi dan strategi baru dalam upaya memerangi peredaran narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *