Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berhasil Mengungkap Berbagai Kasus Tindak Pidana

Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap berbagai kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok

JAKARTA, ForumNusantaraNews – Kepolisian Resort (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap berbagai kasus tindak pidana yang pertama, tindak pidana Narkotika jenis sabu oleh Unit 1 Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Jumat, 12 Maret 2021 sekira jam 16.30 WIB di dalam ruang pemeriksaan X-Ray Debarkasi Terminal Penumpang Pelni Tanjung Priok Jakarta Utara.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan yakni laki-laki inisial MI (29), MRR (19) tepatnya pada hari Jumat, 12 Maret 2021, Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendapat informasi dari anggota Pospol Pelni yang sedang melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang yang turun dari KM. Lawit asal Pontianak.

Di sana, anggota Pos melihat dan mencurigai 2 (dua) orang yang membawa tas yang kemudian Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang dipimpin oleh AKP Rezha Rahandhi, S.E., S.I.K., selaku Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. Di mana saat dilakukan pengecekan ternyata kedua tersangka membawa Narkotika jenis Sabu.

Selanjutnya, barang bawaan tas berwarna hitam milik kedua tersangka berisi Narkotika jenis sabu di antaranya 1 (satu) bungkus / paket dalam kemasan teh merek Guanyinwang yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik kristal bening jenis sabu seberat 1.011 (seribu sebelas) Gram bruto, dan 1 (satu) bungkus makanan ringan merek Doritos yang di dalamnya juga berisi 1 (satu) paket Kristal bening jenis sabu terbungkus lakban cokelat seberat 1.037 (seribu tiga puluh tujuh) gram bruto.

Diakui, kepemilikannya oleh tersangka adalah milik seseorang warga binaan salah satu lapas di Semarang yang diketahui bernama GOFAL dan barang bukti tersebut diterima dari seseorang penumpang yang turun dari KM Lawit atas suruhan GOFAL (Dpo) yang dipanggil tersangka dengan nama BANG (Dpo). Selanjutnya barang bukti dilakukan pengecekan uji Laboratorium narkoba di Puslabfor Mabes Polri dan untuk tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 (enam) tahun kurungan penjara dan maksimal seumur hidup.

Hal ini disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana, S.I.K., saat menggelar acara konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (14/06/2021). Lanjut Kapolres, saat ini masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, pemberkasan dan cek barang bukti ke laboratorium serta mencari barang bukti lainnya dan mencari tersangka yang masih dalam Daftar pencarian orang (DPO).

“Jika kita perkirakan, total jiwa yang berpotensi diselamatkan dari pengungkapan Narkotika jenis sabu ini adalah sebanyak 5.000 (lima ribu) orang jika 1 (satu) gram dikonsumsi oleh 5 (lima) orang,” jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana.

Pengungkapan Kasus Pemalsuan Uang Kertas Asing

Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan uang kertas asing pada hari Sabtu, 13 Maret 2021 sekira pukul 22.00 Wib di Areal Mall Of Indonesia (MOI) JL. Boulevard Barat Raya Kel. Kelapa Gading Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara.

Untuk tersangka yang berhasil diamankan yakni, inisial ES, Perempuan, MT, Laki-laki, AD, Perempuan, S, Laki-laki, dan masih dalam pencarian (DPO) inisial Dd (60 Tahun), HA (45 tahun) dan T (35 tahun).

Dari pengungkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan adalah 21 (dua puluh satu) Lak Uang Dollar (USD), yang di mana setiap 1 (satu) Lak berisi 100 (seratus) lembar masing – masing pecahan senilai 100 USD, 1(satu) Unit Mobil Avanza No.Pol D-1102-VBX, 1 (satu) Unit HP Merk Xiomi, 1 (satu) Unit HP Merk Samsung Tipe Galaxy A20, 1 (satu) unit Hand Phone Warna Hitam merek Vivo, dan 1 (satu) Unit Hand Phone Warna Putih Samsung.

Dijelaskan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana dalam konferensi pers, kejadian berawal adanya informasi dari masyarakat berkaitan adanya peredaran uang palsu kertas dollar (USD) di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara. Dari informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan oleh pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Dari hasil penyelidikan tersebut, bahwa benar adanya peredaran uang palsu dollar yang berada di wilayah Kelapa Gading Jakarta Utara. Dengan adanya informasi peredaran uang palsu dollar di wilayah Kelapa Gading Jakarta Utara, kemudian petugas melakukan observasi di wilayah tersebut. Pada saat melakukan observasi petugas mencurigai gerak – gerik 2 (dua) orang laki – laki dan perempuan dan tepatnya pada hari Sabtu, 13 Maret 2021 sekira Jam 22.00 Wib di Areal Mall Of Indonesia (MOI) JL. Boulevard Barat Raya Kel. Kelapa Gading Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara petugas melakukan penangkapan terhadap ES (perempuan) dan MT (laki-laki) yang kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan dalam sebuah Tas dalam penguasaan ES (perempuan) uang dollar USD sebanyak 21 (dua puluh satu) ikat yang setiap ikat berisi 100 (seratus) lembar di mana masing-masing pecahan senilai 100 USD.

Selanjutnya, petugas melakukan interogasi dan didapatkan keterangan bahwa uang dollar USD tersebut sebelumnya adalah milik DV (Perempuan) sebanyak 12 ikat dollar USD dan milik S (laki – laki) sebanyak 9 ikat yang pada awal bulan Maret 2021 terhadap ES (perempuan) dan MT (laki-laki) melakukan pertemuan di wilayah Bandung untuk menukarkan uang tersebut dengan uang rupiah dengan 21 (dua puluh satu) ikat uang dollar USD senilai Rp.140.000.000.- (seratus empat puluh juta rupiah) namun tidak terjadi karena uang dollar yang diinginkan tidak sesuai dengan yang diharapkan calon pembeli.

Kemudian ES (perempuan) dan MT (laki-laki) membawa uang tersebut ke Jakarta kembali dan akan diedarkan di wilayah Jakarta Utara rencana dijual senilai Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Sdr. T (laki-laki/pencarian) dengan keuntungan terhadap ES (perempuan) dan MT (laki-laki) akan mendapatkan Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) sedangkan yang Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) untuk pemiliknya.

Namun harapannya kandas, belum berhasil dan sudah tertangkap oleh Petugas dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Yang selanjutnya petugas melakukan pengembangan perkara kepada AD (perempuan) dan pada hari Minggu, 14 Maret 2021 sekira pukul 02.30 Wib di Apartemen Sultan Residence Tower 1 No. 41112 Jl. Jenderal Sudirman Kel. Gelora, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tersangka AD (perempuan) berhasil diamankan, mendapatkan uang dollar USD tersebut dari hasil jual beli hewan reptile di mana pembeli ENGKOH (dalam pencarian) membeli dengan uang dollar palsu.

Kemudian petugas melakukan pengembangan untuk melakukan pencarian terhadap S (laki – laki) sebagai pemilik 9 (Sembilan) ikat dan pada hari Minggu, 14 Maret 2021 sekira pukul 23.00 Wib di Apartemen Sultan Residence Tower 1, Jl. Jenderal Sudirman Kel. Gelora, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat dan berhasil menangkap S (laki-laki). Dari hasil pemeriksaan bahwa uang tersebut dibeli senilai Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah) pada tahun 2018 dari DS (dalam pencarian).

Bahwa petugas telah melakukan koordinasi dengan pihak secret service FBI Kedutaan Besar Amerika Serikat pada Indonesia dan dinyatakan bahwa uang dollar USD tersebut adalah palsu. Pada kesempatan ini, Kapolres AKBP Putu Kholis Aryana juga menjelaskan modus tersangka akan menukarkan uang USD sebanyak 21 ikat di mana dari setiap 1 ikat terdiri dari 100 lembar dan setiap lembarnya bernilai USD 100 kemudian uang tersebut akan ditukarkan menjadi rupiah senilai Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

Untuk saat ini, masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, melengkapi administrasi Penyidikan, ,melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta Koordinasi secret service FBI Kedutaan Besar Amerika Serikat.

Untuk tersangka pemalsuan uang dollar tersebut dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP “Barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

Pasal 245 “Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Senjata Api Jenis Air Soft Gun

Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali mengungkap kasus tindak pidana. Untuk kasus ketiga, yakni pengungkapan senjata api jenis Air Soft Gun pada hari Rabu, 10 Maret 2021 di depan ATM BRI area perkantoran PT. IPC Pelindo Pelabuhan Tanjung Priok. Untuk tersangka yang berhasil diamankan yakni inisial RO (31), Laki-laki, dan AR (38 Tahun) yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil pengungkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) pucuk senjata api jenis Airsoft Gun Jenis Pistol Revolver Model 357 / KM-66DN Kaliber 4,5 mm, merek KWC Made in Taiwan, warna Hitam, 1 (satu) pucuk senjata api jenis Air Soft Gun Jenis Pistol Makarov MP654K Kaliber 4,5 mm, merek RCF Made in Taiwan, warna Silver Hitam, 1 (satu) pucuk senjata api jenis Air Soft Gun Jenis Pistol Taurus M92 Kaliber 4,5 mm, merek RCF Made in Taiwan, warna Silver Hitam, 100 (seratus) butir peluru gotri warna kuning emas, 100 (seratus) butir peluru gotri warna silver, 1 (satu) buah tabung gas Co2, 1 (satu) buah Speed Loader, 12 (dua belas) buah bullet nut (selongsong), 1 (satu) buah Kardus kemasan senjata api jenis Air Soft Gun Model 357 berikut dengan buku panduan, 1 (satu) buah Kardus kemasan senjata api jenis Air Soft Gun Jenis Pistol Makarov MP654K berikut dengan buku panduan, 1 (satu) buah Kardus kemasan senjata api jenis Air Soft Gun Jenis Pistol Taurus M92 Kaliber 4,5 mm, merek RCF Made in Taiwan, warna Silver Hitam, 1 (satu) buah tas gendong warna Coklat Merk PL POWER, 1 (satu) buah Grip warna Coklat, 1 (satu) buah kunci L, dan 1 (satu) unit Handphone merk Handphone merk Oppo Type K9 warna hitam dengan Provider Simpati Nomor 0821 1112 268.

Dijelaskan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana bahwa kejadian berawal dari informasi dari masyarakat berkaitan adanya peredaran jual beli Senjata Api jenis Air Soft Gun di Wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dari hasil penyelidikan tersebut, bahwa benar adanya jual beli Senjata Api jenis Air Soft Gun di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok yang berada di depan ATM BRI area perkantoran PT. IPC Pelindo Pelabuhan Tanjung Priok.

Dengan adanya informasi peredaran jual beli Senjata Api jenis Air Soft Gun di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, kemudian petugas melakukan observasi di wilayah tersebut. Pada saat melakukan observasi, petugas mencurigai seorang laki – laki tepatnya pada hari Rabu, 10 Maret 2021 di depan ATM BRI area perkantoran PT. IPC Pelindo Pelabuhan Tanjung Priok dan petugas melakukan penangkapan terhadap RO (laki-laki) yang kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan dalam sebuah Tas dalam penguasaan tersangka 1 Pucuk Senjata Api jenis Air Soft Gun.

Kemudian dari situ, petugas melakukan interogasi dan didapatkan keterangan bahwa Senjata Api jenis Air Soft Gun tersebut adalah milik RO dan tanpa dilengkapi dengan surat Ijin. Berdasarkan hasil interogasi di dapat keterangan bahwa RO masih menyimpan 2 Pucuk Senjata Api jenis Air Soft Gun di rumahnya yang berada di daerah Warakas Jakarta Utara. Selanjutnya Team melakukan penggeledahan di rumah RO dan ditemukan 2 pucuk Senjata Api jenis Air Soft Gun berikut amunisi.

Dari hasil interogasi, diketahui RO mendapatkan senjata api tersebut dari inisila A (dalam pencarian) dengan harga Rp. 1.500.000,- dan tersangka menjual senjata api tersebut dengan alasan sedang butuh uang untuk keperluan sehari-hari. Bahwa petugas telah melakukan koordinasi dengan ahli Wasendak subdit IV Intelkam Polda Metro Jaya dan dinyatakan bahwa senjata tersebut termasuk dalam kata Gori Senjata Api.

Lebih lanjut, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan bahwa tersangka RO menjual Senjata Api jenis Air Soft Gun melalui media sosial dengan harga Rp. 2.300.000,-. dan pembayaran dengan cara Cash On Delivery (COD).

Untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Atas perbuatannya, tersangka RO dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 “Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan Oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Kali Baru

Unit Reskrim Polsek Kawasan Kali Baru, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor dan handphone (HP) pada hari Kamis, 14 Januari 2021 sekira pukul 22.20 Wib. Untuk tersangka yang berhasil diamankan berinisial AA Alias TATO, Laki-laki berikut barang bukti 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Yamaha type Fino No. Pol. B-5746-TCC warna putih dengan No. Rangka MH3SE88D0KJ163823, No. Mesin E3R2E2416588, 1 (satu) Buah handphone Merk VIVO type Y12 warna biru No. IMEI 862645048332596.

Kejadian berawal pada hari Kamis, 14 Januari 2021 sekira pukul 22.30 Wib, pelaku AA Alias TATO datang ke tempat kerja sdr. Putra Robby Anggara di PT. Bimayasa Perwata Gemilang Dermaga Karya Citra Nusantara (KCN) Pelabuhan Marunda Jakarta Utara untuk alasan meminjam sepeda motor dan handphone milik Putra Robby Anggara di mana alasannya akan menemui temannya yang bernama Sahlan Alias Gower untuk membayar hutang.

Diketahui, sampai hari Minggu, 17 Januari 2021 pelaku AA Alias TATO tidak mengembalikan sepeda motor dan handphone milik korban Putra Robby Anggara, selanjutnya perkara tersebut dilaporkan ke Polsek Kawasan Kalibaru Jakarta Utara, dan dilakukan penyelidikan atas perkara tersebut dan pada hari Selasa, 19 Januari 2021 sekira Pukul 16.00 Wib.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana, S.I.K., menjelaskan di hadapan awak media, bahwa saat Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru Jakarta Utara melakukan penyelidikan, mendapat informasi pelaku AA Alias TATO sedang membawa mobil angkot (KWK) jurusan Cakung-Lagoa. Kemudian pada saat melintas di Jl. Tipar Cakung Sukapura Jakarta Utara pelaku AA Alias TATO ditangkap dan diakuinya 1 (satu) unit sepeda motor dan 1 (buah) handphone milik Putra Robby Anggara disimpan di rumahnya dan akan dijual serta uang hasil penjualannya akan digunakan untuk membayar kontrakan rumah dan membayar hutang. Selanjutnya tersangka AA Alias TATO dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Kawasan Kalibaru guna penyidikan dan proses lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka AA Alias TATO dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain atau menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 372 KUHP “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan
ratus rupiah.

Pengungkapan Kasus Pencurian Rumah Kosong dan Konter Handphone Oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa

Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil mengungkap kasus pencurian Rumah Kosong (Rumsong) dan konter handphone pada Selasa, 9 Maret 2021 sekira Pukul 03.00 WIB di rumah yang beralamat di Jalan Kali Adem RT. 09 RW. 22 Kel. Pluit, Kec. Penjaringan Jakarta Utara dan Konter Handphone Askha Cell PD. Pasar Djaya Muara Angke, Kel. Pluit, Kec. Penjaringan Jakarta Utara dengan tersangka inisial K Alias BENDE, 27 Tahun, Laki-laki.

Dari pengungkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil mengamankan barang bukti di antaranya 1 (satu) unit Handphone merk Y91 warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Advant Tab warna Putih, 1 (satu) unit Handphone merk Advant SGT warna Coklat, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung J2 Prime warna Abu-abu, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung J4 warna Ungu, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 4A warna Putih, 1 (satu) unit Handphone merk MI 4 W Warna Putih, 2 (dua) batang kunci letter L, 1 (satu) buah Tas selempang warna Hitam merk Forester, 1 (satu) potong T-shirt warna Putih Biru motif batik merk Nike dan 1 (satu) buah Topi warna Hitam motif Batik.

Saat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana, S.I.K. didampingi Kasat Reskrim AKP David Kanitero, S.H., S.I.K, M.Si dan Kasubbag Humas AKP Suparyono, S.H., menejelaskan di hadapan awak media, kejadian berawal pada hari Kamis, 18 Februari 2021 sekira Pukul 20.30 wib di sebuah rumah, yang beralamat di Kali Adem Rt. 09 Rw 022 Kel. Pluit Kec. Penjaringan Jakarta Utara telah terjadi perkara Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan oleh pelaku K alias Bende yang dilakukan dengan cara merusak kunci gembok pada pintu rumah korban dengan menggunakan alat bantu berupa kunci Leter T yang telah dipersiapkan sebelumnya ketika keluar dari rumahnya.

Setelah berhasil merusak kunci gembok rumah korban yang sedang kosong, pelaku lalu masuk ke dalam rumah rumah dan mengambil uang tunai milik korban yang tersimpan di dalam celengan kaleng sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kemudian pergi meninggalkan lokasi kejadian. Peristiwa tersebut diketahui korban ketika korban pulang ke rumahnya hendak mengambil bahan untuk berjualan dan menemukan rumahnya sudah terbuka dan dirusak bagian pintunya serta mendapati uang tabunganya sejumlah Rp. 900.000 rupiah telah hilang.

Selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan korban ke Pihak Kepolisian Sektor Kawasan Sunda Kelapa. Dari hasil penyelidikan di dapati rekaman CCTV pada saat pelaku melakukan perbuatannya dan terlihat jelas saat itu postur tubuh dan pakaian yang digunakan pelaku. Namun saat itu belum didapat informasi jelas tentang identitas pelaku.

Kemudian pada hari Selasa, 09 maret 2021 sekitar pukul 03.00 Wib, pelaku kembali melakukan perbuatannya mencuri sejumlah Handphone di sebuah konter HP yang sudah tutup dan dalam keadaan kosong di lokasi kedua yaitu Toko/konter Hp Askha Cell yang ada di lokasi PD Pasar Jaya Muara Angke Jakarta Utara. Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara yang sama yaitu dengan cara merusak kunci gembok toko, masuk ke dalam toko, merusak kaca etalase toko dan mengambil sejumlah Handphone di dalam etalase dan pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Atas kejadian tersebut, diketahui oleh pemilik Toko/ Konter Hp (Korban) pada siang harinya saat akan membuka Toko/Konter dan hendak berjualan mendapati toko/konter HP miliknya sudah dalam keadaan rusak pintu dan etalase tempat Hp disimpan serta kehilangan 15 (lima belas) unit Hp. Peristiwa tersebut dilaporkan oleh pemilik konter dan dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan lebih lanjut.

Selanjutnya, pada hari Jumat, 12 maret 2021, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa berhasil mendapatkan informasi akurat tentang identitas dan keberadaan pelaku pencurian uang yang terekam CCTV di Kali adem Rt. 09 Rw 022. Selanjutnya di tindaklanjuti dengan mendatangi dan mengamankan pelaku. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian uang sejumlah Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan ketika dilakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan 7 buah Handphone bekas tersimpan di dalam lemari dan diakui pelaku bahwa sejumlah Handphone tersebut adalah barang hasil curian di Toko/Konter Hp Askha Cell yang ada di PD Pasar Jaya Muara Angke serta pakaian yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian uang yang terekam CCTV.

Selanjutnya pelaku berikut barang buktinya dibawa dan diamankan ke Polsek Sunda Kelapa guna proses penyidikan lebih lanjut. Untuk modus pelaku yakni masuk ke TKP dan mengambil barang dengan cara merusak terlebih dahulu kunci gembok pintu rumah dan toko/konter Hp dengan menggunakan kunci Leter T yang telah dipersiapkan lebih dahulu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana. Pencurian pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dilakukan oleh orang yang ada di situ tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauan yang dilakukan dengan masuk ke tempat kejahatan atau dapat mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. (Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *