Peran Pansus dan Kejaksaan dalam Penanganan Kasus BUMD
Dalam menghadapi isu hukum dan politik yang melibatkan perusahaan daerah, seorang praktisi hukum menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus tersebut. Ia menilai bahwa langkah-langkah yang diambil oleh lembaga terkait harus disertai dengan pengawasan ketat dari masyarakat agar tidak hanya menjadi formalitas belaka.
Menurut pandangan praktisi hukum tersebut, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh DPRD Kabupaten Bandung merupakan bagian dari fungsi pengawasan sesuai aturan hukum. Pansus memiliki kewenangan untuk membuka tabir persoalan BUMD yang berkaitan langsung dengan keuangan daerah dan uang rakyat. Oleh karena itu, ia menilai bahwa Pansus harus bekerja secara serius, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.
Fokus Utama Pansus DPRD
Praktisi hukum ini mengusulkan beberapa hal penting yang harus menjadi fokus Pansus DPRD, antara lain:
- Membuka transparansi tata kelola PT BDS, terutama kontrak dan perjanjian bisnis yang melibatkan dana besar.
- Merekomendasikan perbaikan tata kelola BUMD agar kasus gagal bayar tidak terulang.
- Mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti indikasi korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
- Melindungi kepentingan publik serta menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Bandung.
Ia menegaskan bahwa kasus PT BDS bukan sekadar masalah wanprestasi atau gagal bayar, tetapi juga menyangkut akuntabilitas keuangan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap BUMD. Oleh karena itu, Pansus harus bekerja dengan serius dan transparan.
Akses Dokumen dalam Sidang PKPU
Dalam konteks yang sama, kuasa hukum PT BDS meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung memberikan akses dokumen perusahaan yang telah disita. Dokumen-dokumen ini diperlukan dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Praktisi hukum ini menilai bahwa permintaan ini tidak bisa serta-merta dikabulkan atau ditolak. Ada dua kepentingan hukum yang sah: hak debitor untuk membela diri di forum perdata dan kewajiban kejaksaan untuk menjaga keutuhan barang bukti pidana.
Dalam hukum PKPU, debitor memang berhak menyajikan dokumen untuk membela diri. Namun, dokumen yang sudah disita penyidik berstatus barang bukti, sehingga tunduk pada prinsip chain of custody. Kejaksaan tidak bisa sembarangan menyerahkan dokumen karena Pasal 44 KUHAP menegaskan bahwa barang bukti hanya dapat digunakan dengan izin penyidik atau penuntut umum.
Solusi Tengah dalam Pengelolaan Dokumen
Sebagai solusi tengah, praktisi hukum ini menyarankan:
- Memberikan salinan resmi terbatas.
- Menghadirkan pejabat kejaksaan di persidangan PKPU untuk menyajikan dokumen, sebagaimana dimungkinkan Pasal 43 KUHAP.
Prinsipnya, hak debitor tetap dihormati, tetapi kepentingan publik dalam penegakan hukum pidana juga tidak boleh dikorbankan. Jangan sampai mekanisme PKPU dijadikan tameng untuk menghindari tanggung jawab pidana.
Perspektif Hukum dan Kepentingan Publik
Praktisi hukum ini menambahkan bahwa kasus PT BDS bukan sekadar sengketa utang piutang, melainkan juga menyangkut potensi kerugian keuangan daerah. Seluruh langkah hukum harus dijalankan dengan transparan dan akuntabel sesuai amanat UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Ini menjadi ujian serius bagi DPRD maupun kejaksaan dalam menjaga kredibilitas dan profesionalisme. Penegakan hukum harus hadir secara substantif, bukan sekadar formal. Dengan demikian, publik kini menanti: apakah Pansus DPRD dan langkah Kejari Kabupaten Bandung benar-benar akan menghadirkan transparansi dan pembenahan BUMD, atau hanya berhenti pada formalitas prosedural.
Tinggalkan Balasan