Pramono: Relokasi Pedagang Pasar Barito Sudah Diketahui Sejak Lama

Pemindahan Pedagang Pasar Burung Barito di Jakarta Selatan

Pemindahan pedagang Pasar Burung Barito di Jakarta Selatan menjadi topik yang menarik perhatian masyarakat. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa rencana pemindahan ini telah disosialisasikan sejak lama. Tujuan utamanya adalah untuk membangun Taman ASEAN atau Taman Bendera Pusaka di lokasi pasar tersebut.

Pramono menjelaskan bahwa pemerintah Jakarta sudah membuat keputusan dan memberikan izin kepada Wali Kota Jakarta Selatan, Anwar, serta jajarannya untuk melakukan sosialisasi. Ia menegaskan bahwa proses sosialisasi ini sudah berlangsung cukup lama.

Menurut informasi yang diberikan oleh Pramono, Wali Kota Jakarta Selatan telah bertemu dengan para pedagang dan memberikan surat pemberitahuan. Dalam surat tersebut, batas waktu pengosongan kios adalah Minggu (3/8/2025), dan pembangunan taman akan dimulai pada Jumat (8/8/2025). Pramono juga mengklaim bahwa para pedagang sudah setuju untuk pindah ke pasar baru di kawasan Lenteng Agung.

“Saya yakin akan selesai. Mereka sudah menandatangani akan pindah tanggal 3,” ujar Pramono saat ditemui di kawasan Gelanggang Mahasiswa Soemantri Bodjonegoro, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

Namun, tidak semua pedagang sepakat dengan pernyataan tersebut. Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Burung Barito, Karno (64), membantah pernyataan Pramono. Ia menyatakan bahwa surat persetujuan yang disebutkan oleh gubernur tidak resmi. Surat tersebut hanya berisi paraf, bukan tanda tangan dari semua pedagang, dan tidak dibagikan langsung oleh pihak pemerintah.

“Salah (surat persetujuan). Ada memang surat itu yang membuat kami, yang tanda tangan kami, dan tanda tangannya itu pun hanya paraf, bukan dari yang bersangkutan (setiap pedagang),” jelas Karno kepada wartawan di lokasi, Minggu (3/8/2025).

Karno menambahkan bahwa surat tersebut tidak diberikan langsung oleh pihak pemerintah melalui kecamatan. Surat itu hanya didekte dan dibuat sendiri oleh perwakilan pedagang. Surat tersebut berjudul “SURAT PERNYATAAN JS 25.1” dan berisi persetujuan bahwa pedagang bersedia mengosongkan kios-kiosnya per tanggal 3 Agustus 2025. Selanjutnya, mereka juga bersedia menunggu hingga bangunan pasar baru di Lenteng Agung siap untuk diisi.

Di bawah narasi persetujuan, terdapat tabel berisi kolom nama-nama pedagang dan tanda tangannya. “Suratnya itu diarahkan. Jadi keterangan beliau tuh pedagang ‘ini kamu bikin surat ini’ nah pedagang kan enggak tahu nih, bunyinya, pengosongan bahwa kami setuju, terus suruh tanda tangan. Sudah, mereka tanda tangan beberapa orang,” terang Karno.

Dari sisi pedagang, ada ketidakpuasan terhadap proses pengambilan keputusan yang dianggap tidak transparan. Mereka merasa tidak diberi kesempatan untuk memahami isi surat secara lengkap sebelum menandatangani. Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam komunikasi antara pemerintah dan para pedagang.

Perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut agar semua pihak dapat memahami kebijakan yang diambil. Dengan demikian, bisa dihindari konflik yang tidak perlu dan memastikan kepentingan semua pihak terpenuhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *