Profil Ken Dwijugiasteadi, Mantan Dirjen Pajak yang Dicekal Keluar Negeri

Ken Dwijugiasteadi Dicekal Bepergian Keluar Negeri

Ken Dwijugiasteadi, mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, kini tidak bisa bepergian keluar negeri. Pencekalan ini dilakukan oleh Imigrasi atas permintaan dari lembaga penegak hukum di Indonesia. Saat ini, Kejaksaan Agung sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan suap yang melibatkan oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) antara tahun 2016 hingga 2020.

Pencekalan ini merupakan langkah awal dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Meskipun penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, Kejaksaan Agung belum merinci secara detail tentang kasus tersebut. Namun, pencekalan terhadap Ken Dwijugiasteadi menunjukkan bahwa pihak berwajib memiliki kekhawatiran terhadap kemungkinan adanya tindakan ilegal yang terkait dengan permainan pajak.

Profil Singkat Ken Dwijugiasteadi

Ken Dwijugiasteadi lahir di Malang pada 8 November 1957. Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Ekonomi di Universitas Brawijaya pada tahun 1983. Setelah itu, ia melanjutkan studi S2 di bidang Tax Auditing di Opleidings Institute Financien, Den Haag, Belanda, pada tahun 1991.

Karier Ken dimulai sejak tahun 1983 sebagai Pegawai Negeri Sipil di Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak. Selama bertahun-tahun, ia menjabat berbagai posisi penting, seperti Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Kepala Seksi Wajib Perseorangan, dan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Pekanbaru. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bojonegoro dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Satu.

Pada tahun 2003, Ken diangkat sebagai Direktur Informasi Perpajakan. Tahun 2006 hingga 2015, ia menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di Kalimantan Timur serta wilayah lainnya. Pada Juli 2015, ia menjadi Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak. Akhirnya, ia resmi menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak pada Maret 2016 hingga 2017.

Harta Kekayaan yang Dilaporkan

Ken Dwijugiasteadi terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 3 Juli 2018. Dalam laporan tersebut, total harta miliknya mencapai Rp 3.489.570.000. Berikut rincian harta kekayaannya:

Data Harta

  • Tanah dan Bangunan: Total Rp 2.835.570.000
  • Tanah seluas 1.965 m² di Jakarta Selatan: Rp 1.886.400.000
  • Tanah dan Bangunan seluas 240 m²/250 m² di Depok: Rp 685.920.000
  • Tanah seluas 375 m² di Malang: Rp 263.250.000
  • Alat Transportasi dan Mesin: Total Rp 175.000.000
  • Mobil Mitsubishi Sedan tahun 2000: Rp 175.000.000
  • Harta Bergerak Lainnya: Total Rp 356.000.000
  • Surat Berharga: Rp 0
  • Kas dan Setara Kas: Total Rp 82.000.000
  • Harta Lainnya: Total Rp 41.000.000

Total harta kekayaan Ken Dwijugiasteadi adalah Rp 3.489.570.000, tanpa ada hutang yang dilaporkan.

Biodata Lengkap

  • Nama lengkap: Ken Dwijugiasteadi
  • Tempat, tanggal lahir: Malang, 8 November 1957
  • Pendidikan:
  • Sarjana Ekonomi, Universitas Brawijaya (1983)
  • Master of Science in Tax Auditing, Opleidings Institute Financien, Den Haag, Belanda (1991)
  • Karier:
  • Pegawai Negeri Sipil di Direktorat Jenderal Pajak sejak 1983
  • Jabatan penting:
  • Kepala Sub Bagian Kepegawaian
  • Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
  • Direktur Informasi Perpajakan
  • Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur
  • Staf Ahli Menteri Keuangan
  • Direktur Jenderal Pajak (2016–2017)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *