Lokasi Check Point PSBB perbatasan Duduksampeyan dengan Kabupaten Lamongan.
Forumnusantaranews,Gresik-Setelah diberlakukannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Kota Surabaya,Sidoarjo dan Gresik yang akan berakhir Senen (11/5/2020). Dengan evaluasi dan kesepakatan tiga Daerah tersebut akan diperpanjang menjadi Jilid II hingga 25 Mei.
Pembahasan PSBB jilid ke II ini dilaksanakan di Gedung Negara Grahadi, Sabtu (9/5) siang dengan dipimpin langsung Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Dalam rapat pembahasan tersebut juga turut dihadiri tiga kepala daerah yang menerapkan aturan PSBB. Yaitu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang diwakili Sekkota Surabaya Hendro Gunawan, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin dan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto.
Khofifah menjelaskan, rapat koordinasi ini menelaah serta evaluasi kasus Covid-19 di Surabaya. Sehingga perlu menetapkan perpanjangan PSBB Surabaya Raya/Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. ” Dalam pelaksanaan PSBB 14 hari setelah kita telaah dan evaluasi serta hasil kajian pakar epidemiologi bukanlah waktu yang cukup untuk menghentikan penyebaran Covid-19,” kata khofifah
Menurut hasil kajian pakar epidemiologi Fakultas Kesehatan masyarakat, Tim Unair Dr Windu Purnomo mencatat jika infeksi Covid-19 terus bergerak bahkan di atas 14 hari. Masa tersebut tidak cukup menjamin berhentinya penyebaran Covid-19.
“Padahal nyatanya masa penularan Covid-19 itu tidak hanya 14 hari, ketika seseorang tertular tetapi dia belum muncul gejala sampai timbul gejala maka jika dropletnya menyebar akan terjadi penularan,” terang Windu Purnomo.
Selanjutnya, Sekretaris Kota Surabaya Hendro Gunawan mewakili Risma mengungkapkan jika perpanjangan PSBB sudah melalui beberapa kajian, evaluasi serta pertimbangan seperti yang telah disampaikan gubernur dan pakar epidemiologi Unair
“Bahwa masa PSBB 14 hari dari kajian dan hasil diskusi arahan Gubernur Khofifah memang diarahkan untuk perpanjangan. Dan kami beberapa kabupaten kota sepakat untuk bisa memperpanjang selama 14 hari ke depan,” kata Hendro
Berikutnya, menurut Dr.Windu Purnomo, seseorang yang yang terindikasi infeksi virus Covid-19 bisa menularkan ke orang lain dalam waktu 14 hari yaitu masa inkubasi. Tapi nyatanya masa terinfeksinya seseorang yang memiliki gejala ringan itu bisa sampai 21 hari. Sedangkan yang gejala parah dan kritis bisa sampai 25 hari.
Sehingga apabila PSBB hanya diberlakukan 14 hari kemudian diberhentikan maka kemungkinan adanya penularan akan terjadi.
Dalam konferensi pers di Gedung Negara Grahadi bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Jum’at (8/5/2020).
“Maka kami dari Tim Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair mengusulkan agar PSBB Surabaya Raya tidak berhenti 14 hari, karena sebetulnya penyebaran tidak berhenti,” Kata Windu Purnomo.
Check Point PSBB perbatasan Kecamatan Dukun dengan Kecamatan Solokuro Lamongan.
Di perbatasan wilayah Kecamatan Dukun dengan Kecamatan Solokuro petugas selalu siaga yang terdiri dari anggota Polsek (Iptu Santos), Babinsa, Satpol PP, Dishub dan dua tenaga medis siap melaksanakan standar PSBB yakni dengan mengecek menggunakan thermo gun dan mencatat tujuan pada setiap orang yang akan memasuki wilayah Gresik.
Sedangkan, untuk Daerah Gresik per tanggal 8 Mei sudah tercatat 37 orang positif Covid-19, Sidoarjo 152 orang dan Surabaya 592 orang. Sumber infocovid-19.jatimprov.go.id/ari
Tinggalkan Balasan