PT.Air Minum Bersujud Tanah Bumbu Dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu Tandatangani Memorendum Of Understanding (MoU) Sebagai Tindakan Kondusif Menekan Konflik Dengan Pelanggan.

Tanah Bumbu, Forumnusantaranews.com

Tanah Bumbu,Simpang Empat.Kamis 19 Juni 2025.PT.Air Minum Bersujud Tanah Bumbu (Perseroda) dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama Momerandum Of Understanding (MoU) bidang perdata dan tata usaha negara.Kerja sama ini,bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan hukum dan meminimalisir potensi konflik antara perusahaan dan pelanggan.dilaksabakan di Restaurant Dapur Leha,Simpang Empat.Pada Kamis (19/06/2025).

MoU ini bertujuan agar perusahaan dapat meminimalisir jumlah piutang pelanggan,kejaksaan negeri tanah bumbu,memiliki harapan yang sama yakni,pelanggan PT.Air Minum Bersujud Tanah Bumbu dapat patuh pada aturan perusahaan dan memberikan kontribusi melalui pembayaran tagihan tepat waktu,hal ini bertujuan untuk perusahaan dapat memberikan pelayanan prima,dimana Motto PT.Air Minum Bersujud ” Banyu Kada Bawayahan “, ucap Ardiansyah (Direktur PT.Air Minum Bersujud Tanah Bumbu).

Penandatanganan MoU langsung dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Dinar Krispiani dan Direktur PT.Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Ardiansyah.SE

Semoga dikemudian hari PT.Air Minum Bersujud Tanah Bumbu dan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu selalu terjalin komunikasi yang baik,agar selalu tercipta kepatuhan hukum dan minimalisir potensi konflik,disetiap penegakan aturan perusahaan.

Ardiansyah menambahkan,Sinergi antara perusahaan dan institusi penegak hukum ini,menjadi langkah penting dalam menciptakan iklim pelayanan publik yang bersih,transparan dan berkeadilan.

“Kami berharap,hubungan ini terus terjalin harmonis,sehingga mampu menciptakan suasana yang kondusif bagi tumbuhnya kepatuhan hukum di lingkungan pelanggan dan perusahaan.” Tutup Direktur PT.AMB tersebut.@mir,FNNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *