PUTUSAN SELA PERKARA TANAH TAMBAK WEDI DITOLAK

 

 

Surabaya,Forumnusantaranesw.com –  Perkara Persengketaan Tanah di Kelurahan Tambak Wedi seluas 23.900 M2 Kota Surabaya,dalam perkara Perdata di Pengadilan Negeri Surabaya No. 1090/Pdt. G/2022/PN. disidangkan Hari ini dipengadilan Negeri Surabaya Jl.Arjuno

 

Dalam persidangan hadir juga Ahli Waris R. Soetopo, Nanang Mustaqim SH dengan Ahli Waris Widodo Budhiarto yaitu David Widodo dan Markus Widodo , PT GRIYO MAPAN SENTOSA, PEMERINTAH KOTA SURABAYA hadir.Sendang Ngawiti , dan Ahli Waris dari Karsadi Budi Suratman, pada tanggal 30/06/2022 memasuki tahap pembacaan Putusan Sela.

 

” Impi Yusnandar S.Sos., SH., MH.menyampaikan kepada awak media didepan Pengadilan Negeri Surabaya,Hasil persidangan kami tadi. Dalam Putusan Sela yang dimohonkan oleh PARA PEMOHON yaitu: Turut Tergugat I Lurah Tambak Wedi, Turut Tergugat II Camat Kenjeran, dan Tergugat VIII ( Walikota Surabaya) yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Gugatan Penggugat Kabur, Kurang Pihak, Error on Obyek, Legal Standing Penggugat yang tidak jelas, dan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang mengadili perkara terkait.Tuturnya Impi

 

Dalam putusan sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim , permohonan para Pemohon diputus DITOLAK

 

Menurut Kuasa Hukum dari Ahli Waris R. Soetopo ,Impi Yusnandar S.Sos., SH., MH. yang didampingi Sujudi SH.MM. menyampaikan,.’Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Majelis Hakim Pemeriksa Perkara No. 1090/Pdt.G/20022 /PN. SBY. memutuskan menolak permohonan putusan sela Para Pemohon sudah berdasarkan Perundang undangan yang ada.

 

Menurut kuasa hukum Alhli waris penggugat ,putusan itu sudah benar dan berdasarkan keadilan. Sudah sepatutnya Para Pemohon Ditolak. Ujar Impi Yusnandar

 

Tambahnya, Kami dari Tim kuasa hukum mengucapkan terima kasih tentunya kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara yang terkait Ucap Impi Yusnandar diakhir wawancaranya.

 

Lanjutnya,Sidang pemeriksaan perkara 1090/Pdt.G/20022 akan dilanjutkan pada tanggal 06 Juni 2022 mendatang dengan agenda melanjutkan Pemeriksaan Pokok Perkara. (Slm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *