Ramainya Dugaan Pungli dalam Pembangunan di Jalur Pipa Gas Juanda Depok, DPRD Siap Bertindak dan Melakukan Evaluasi Total


RUBLIK DEPOK

– Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap ratusan bangunan yang berdiri di atas jalur pipa gas milik PT Pertamina Gas kembali mencuat dan menuai perhatian publik. Lokasi yang dipermasalahkan berada di sepanjang Jalan Raya Juanda hingga Jalan Gas Alam, tepat di sisi Tol Depok-Antasari, Kota Depok, Jawa Barat. Bangunan-bangunan tersebut sebagian besar difungsikan sebagai kios untuk pasar hewan, namun diduga berdiri tanpa izin resmi.

DPRD Depok Akan Memanggil Pemkot dan Pertamina

Sekretaris Komisi A DPRD Kota Depok, Babai Suhaimi, menegaskan bahwa pihaknya akan menyurati dan memanggil pihak-pihak terkait untuk segera melakukan evaluasi. Pemanggilan ini akan ditujukan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Badan Keuangan Daerah (BKD), Satpol PP, dan PT Pertamina Gas selaku pemilik lahan jalur pipa.

Menurutnya, DPRD tidak akan tinggal diam terhadap laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya pungutan liar terhadap para pemilik bangunan tersebut. “Kami akan duduk bersama Pemerintah Kota untuk membahas dan mengevaluasi secara menyeluruh agar ada kejelasan dan tidak terjadi pembiaran,” ungkap Babai.

Bangunan di Zona Rawan, Keselamatan Masyarakat Terancam

Keberadaan bangunan di atas jalur pipa gas memunculkan potensi bahaya besar. Jalur pipa gas adalah kawasan vital yang seharusnya steril dari bangunan karena memiliki risiko tinggi terhadap kebakaran maupun ledakan jika terjadi gangguan pada instalasi. Jalur ini juga dilindungi oleh peraturan nasional tentang keamanan dan keselamatan instalasi energi.

Ahli perencanaan kota menyatakan bahwa pembangunan di zona ini melanggar prinsip keselamatan publik. Bahkan, jika terjadi insiden seperti kebocoran pipa atau ledakan, dampaknya bisa merugikan tidak hanya pemilik kios, tetapi juga masyarakat sekitar. Oleh karena itu, adanya bangunan tanpa izin ini menandakan lemahnya pengawasan dan pelanggaran atas tata ruang dan fungsi lahan.

Desakan Audit dan Penindakan Terhadap Pungli

Sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati tata kota menuntut agar pemerintah tidak hanya melakukan pendataan ulang, tetapi juga mengaudit seluruh proses yang memungkinkan bangunan-bangunan tersebut berdiri di zona terlarang. Bila memang terbukti terjadi praktik pungli dalam proses pendirian bangunan, maka harus ada penindakan hukum terhadap pihak yang terlibat.

“Praktik pungutan liar seperti ini merusak sistem dan mencederai keadilan. Pemerintah harus berani menindak dan menertibkan tanpa pandang bulu,” ujar seorang tokoh warga yang menolak disebutkan namanya.

Langkah penertiban ini diharapkan tidak hanya menyasar pemilik bangunan, tetapi juga oknum-oknum di internal pemerintahan atau pihak lain yang terlibat dalam pungutan ilegal maupun pemberian izin secara tidak sah.

Evaluasi Tata Kelola Lahan Perlu Dipercepat

In addition to enforcement, this case has become an opportunity for the City Government of Depok to conduct a comprehensive evaluation of the management of permits and land supervision across the entire area. While population growth and business space needs have indeed increased, it should not come at the expense of safety and legality.

Para pengamat menilai bahwa pemerintah harus mulai menerapkan sistem perizinan yang lebih transparan dan terintegrasi dengan sistem digital agar semua proses bisa dilacak dan diakses secara terbuka oleh publik.

Tegasnya Pemerintah Kunci Penyelesaian

Komisi A DPRD Depok berharap agar Pemkot tidak ragu mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan persoalan ini. Penertiban terhadap bangunan ilegal harus dibarengi dengan solusi bagi masyarakat agar tidak menimbulkan konflik baru. Pemerintah juga perlu memberikan edukasi kepada warga tentang pentingnya mematuhi aturan pembangunan demi keselamatan bersama.

“Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk di kemudian hari. Harus ada keberanian dari semua pihak untuk menyelesaikan persoalan ini secara transparan, adil, dan tuntas,” tegas Babai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *