Tanah bumbu,Forumnusantaranews.com
Tanah bumbu,Kamis 16 Pebruari 2023.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah bumbu menggelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Tanah bumbu,tepatnya di Ruang Sidang Paripurna,Pada Kamis (16/02/2023).
Rapat Paripurna di pimpin Wakil Ketua l Said Ismail Kholil Alydrus,Sementara dari pihak Eksikutif Bupati Tanah bumbu diwakili Asisten Administrasi Umum Andi Aminuddin.Turut hadir dalam rapat paripurna perwakilan Forkompimda,Kepada SKPD Kab Tanbu,instansi vertikal,perbankan,perusda serta tamu undangan lainnya.
DPRD Kabupaten Tanah bumbu melaksanakan rapat paripurna tersebut dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah bumbu Tahun 2023 – 2043.
Bupati Tanah bumbu dr.HM.Zairullah Azhar.M,Sc dalam Sambutannya yang dibacakan Asisten Administrasi umum Andi Aminuddin menyampaikan ucapan Terimakasih,serta penghargaan yang setinggi-tingginya,kepada seluruh Pimpinan Dewan,Pimpinan Fraksi,unsur – unsur Pimpinan ,atas waktu dan kesempatan yang telah diberikan kepada pihak eksikutif.
“Diman dengan telah selesainya pembahasan pada tingkat Eksikutif,maka dengan ini kami kembali menyampaikan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah bumbu Tahun 2023 – 2043.untuk dilakukan pembahasan lanjut di tingkat Legestatif ,” Pungkasnya.
Adapun salah satu yang menjadi latar belakang dilakukannya peninjauan kembali terhadap Perda RTRW tersebut,yaitu dengan adanya pengusulan Kawasan Tetangga menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ke Dewan KEK Nasional.
“Untuk mendukung hal tersebut,salah satu syarat pengusulan yakni kesesuaian dengan RTRW terhadap kawasan yang diusulkan,yang sebelumnya kawasan tetangga adalah kawasan hutan yang telah berubah peruntukannya menjadi APL (Areal Pengunaan Lain) melalui Pelepasan kawasan hutan,” jelasnya lagi.
Menurut pihak Eksikutif,Raperda tentang RTRW Kabupaten Tanah bumbu Tahun 2023 – 2043 diperlukan untuk mengarahkan pembangunan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdayaguna,berhasil guna,serasi selaras,seimbang,berkeadilan dan berkelanjutan.dalam rangka meningkatkan indeks pembangunan manusia,serta memantapkan ketahanan dan keamanan.
Oleh karena itu Perda Nomor 3 Tahun 2017 Tentang RTRW Kabupaten Tanah bumbu Tahun 2017 – 2037 perlu ditinjau kembali,dan disesuaikan dengan kebijakan dan strategi pengembangan penataan ruang serta melaksanakan ketentuan peraturan perundangan – undangan untuk jangka waktu 20 Tahun kedepan.
Selanjutnya Tujuan Penataan Ruang adalah untuk mewujudkan penaatan ruang wilayah, yang mampu mendukung keunggulan ekonomi daerah sebagai pusat industri,transportasi dan pariwisata terdepan di kalimantan selatan yang didukung sektor pertanian unggul,berketahanan dan berkelanjutan.@mir,FNNews.com
Tinggalkan Balasan