Revisi Perda Tingkatkan Kualitas dan Produktivitas Kerja DPRD Kotim

Penetapan Raperda Inisiatif DPRD Kotim tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2017

Pada Senin (25/8), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 yang berkaitan dengan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD. Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-32 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025.

Wakil Bupati Kotim, Irawati, yang mewakili Bupati, menyampaikan pidato pendapat akhir pemerintah terkait raperda tersebut. Dalam paparannya, Irawati menjelaskan bahwa revisi perda ini merupakan langkah penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017 mengenai hak keuangan dan administratif DPRD.

Irawati menekankan bahwa penyusunan perda ini bertujuan untuk memperkuat mekanisme demokrasi di tingkat daerah, menjamin keterwakilan rakyat, serta menjaga keseimbangan hubungan antara DPRD dengan pemerintah daerah. Ia berharap perubahan perda ini dapat meningkatkan kualitas serta produktivitas kinerja DPRD Kotim dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

Selain itu, penyesuaian regulasi ini juga penting untuk memastikan tidak ada aturan daerah yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi, sehingga pelaksanaan tugas wakil rakyat bisa berjalan lebih efektif dan efisien. Revisi perda ini juga akan memudahkan dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah, dengan seluruh mekanisme berpedoman pada peraturan perundang-undangan, termasuk standar sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah.

“Dengan adanya penyesuaian ini, tata kelola keuangan maupun aset daerah dapat lebih transparan, akuntabel, serta selaras dengan regulasi nasional,” ujar Irawati.

Menurutnya, sesuai dengan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, tahapan berikutnya adalah pengajuan permohonan nomor register ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah proses itu rampung, pihak eksekutif akan menetapkan perda agar dapat segera diberlakukan di Kabupaten Kotim.

Melalui pengesahan ini, DPRD bersama Pemkab Kotim menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang demokratis, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan pelayanan publik serta fungsi pengawasan DPRD dapat berjalan optimal. Berbagai langkah yang diambil menunjukkan upaya bersama antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara efektif dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tujuan dan Manfaat dari Perubahan Perda

Perubahan Perda ini memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:

  • Memperkuat mekanisme demokrasi di tingkat daerah.
  • Menjamin keterwakilan rakyat melalui pengaturan yang jelas dan transparan.
  • Meningkatkan kualitas kinerja DPRD dalam menjalankan fungsi-fungsi intinya seperti legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
  • Menjaga keseimbangan hubungan antara DPRD dan pemerintah daerah.
  • Memastikan keselarasan regulasi daerah dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.

Selain itu, perubahan ini juga memberikan manfaat dalam hal:

  • Pengelolaan keuangan dan aset daerah yang lebih efisien dan akuntabel.
  • Peningkatan transparansi dalam tata kelola pemerintahan daerah.
  • Peningkatan kinerja pelayanan publik dan fungsi pengawasan DPRD.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan pemerintahan yang lebih baik, yang mendukung keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kotim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *