Kemudahan Klaim JHT Melalui Aplikasi JMO
BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memberikan layanan yang lebih mudah dan efisien bagi para peserta. Salah satu inovasi yang dilakukan adalah kemudahan dalam memproses klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Dengan adanya fitur digital, peserta kini tidak perlu repot-repot datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mengklaim saldo JHT, peserta cukup mengakses aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Dengan aplikasi ini, saldo JHT dapat langsung dikirim ke rekening peserta secara cepat dan praktis. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, Haryani Rotua Melasari, saat berada di ruang kerjanya pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Menurut Haryani, aplikasi JMO merupakan salah satu fasilitas penting bagi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan adanya aplikasi ini, peserta bisa melakukan klaim JHT secara digital dari rumah tanpa harus antre atau datang ke kantor. Ia juga menjelaskan bahwa limit klaim pada aplikasi JMO telah ditingkatkan sejak Mei 2025. Peserta dengan saldo JHT maksimal Rp15 juta kini bisa mencairkan klaim melalui aplikasi JMO.
Selain untuk klaim JHT, aplikasi JMO juga menyediakan berbagai fitur lain seperti akses informasi tentang program BPJS Ketenagakerjaan, proses pendaftaran, pelaporan, serta pengaduan. Fitur ini sangat membantu peserta dalam memahami dan menggunakan manfaat yang tersedia.
Haryani menambahkan bahwa klaim JHT bisa dilakukan tanpa harus antre atau pergi ke kantor cabang. Cukup dengan menggunakan ponsel, klaim hingga Rp15 juta bisa diproses dengan cepat dan praktis. Ini menjadi bukti komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mendorong digitalisasi layanan.
Manfaat JHT dan Fitur Lain di Aplikasi JMO
Manfaat JHT bisa dibayarkan ketika pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja. Aplikasi JMO juga memiliki berbagai fitur tambahan seperti informasi saldo peserta, simulasi perhitungan JHT maupun JP, informasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, aplikasi ini juga menyediakan fitur pendaftaran peserta program Bukan Penerima Upah (BPU) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI), jaringan mitra layanan dan kantor cabang, pengkinian data, co-marketing, serta fitur menarik lainnya.
Aplikasi JMO juga menawarkan layanan tambahan di luar manfaat utama BPJS Ketenagakerjaan. Misalnya, layanan perumahan pekerja, promo diskon, dan penawaran menarik dari berbagai merchant yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Gerakan Sertakan untuk Perlindungan Jaminan Sosial
Salah satu fitur menarik di aplikasi JMO adalah menu Sertakan. Sertakan merupakan gerakan nasional yang bertujuan untuk peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja BPU.
Melalui menu Sertakan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki aplikasi JMO dapat mendaftarkan pekerja di lingkungan sekitarnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Contohnya, pekerja seperti supir pribadi, asisten rumah tangga, tukang kebun, tukang sayur, hingga petugas keamanan lingkungan bisa didaftarkan sebagai peserta.
Dengan adanya fitur ini, BPJS Ketenagakerjaan semakin memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan, sehingga lebih banyak pekerja yang mendapatkan manfaat dari program ini.
Tinggalkan Balasan