SEKJEN LARM-GAK, menyikapai MAU STEAK Lamongan melanggar PPKM MIKRO, dengan menyediakan makan di tempat & tidak menerapkan (PROKES)

 

 

 

 

Lamongan, Forum Nusantara – Di tengah-tengah penerapan PPKM MIKRO yang di berlakukan di kabupaten Lamongan, MAU STEAK melanyani makan di tempat.

 

Sungguh sangat di sayangkan di tengah-tengah penerapan PPKM MIKRO yang di berlakukan di kabupaten Lamongan, malah MAU STEAK menyediakan makan di tempat, dan rumah makan tersebut hanya berjarak -+ 25 meter dari Kantor Bupati Lamongan dan berjarak 8 meter dari Alun-alun Kabupaten Lamongan, ucap Bung Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen LARM-GAK.

 

Kejadian tersebut langsung di temukan oleh Bung Baihaki Akbar, pada saat melintas di depan MAU STEAK, di tempat tersebut Bung Baihaki, melihat banyak motor yang parkir di depan MAU STEAK dan karna penasaran Bung Baihaki langsung dan naik ke lantai atas dan menemukan ada empat orang yang lagi makan di tempat dengan santainya dan di tempat pemesanan Staek juga tampak kerumunan yang tidak menjaga jarak dan yang lebih parahnya lagi MAU STEAK tidak menyediakan Thermo gun untuk mengukur suhu badan dan tidak ada arahan untuk mencuci tangan, dan ini tidak boleh di biarkan karna Kecamatan Lamongan masuk zone orange.

 

Kami meminta kepada Satgas COVID 19, TNI, POLRI dan SATPOL PP KABUPATEN LAMONGAN untuk segera memberikan sanksi tegas dengan menutup MAU STEAK dan memberlakukan denda terhadap pemilik MAU STEAK, karna apa yang di lakukan oleh MAU STEAK jelas melanggar penerapan PPKM MIKRO, yang di berlakukan di pulau Jawa dan Bali, ketika pihak terkait tidak melakukan tindakan tegas maka ini bentuk pembiaran terhadap para pelanggar PPKM MIKRO, Ujar Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen LARM-GAK. (Slm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *