Tanah bumbu,Forumnusantaranews.com
Tanah bumbu,Senin 21 Maret 2022 Bertempat di Ruang Rapat Istimewa DPRD Kabupaten tanah bumbu menyelenggarakan Sidang Paripurna mengambil keputusan tentang 2 Raparda menjadi Paraturan daerah.
Adapun 2 Raperda itu adalah tentang Pemilihan,Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala desa dan Retribusi persetujuan bangunan gedung.
Di pimpin Wakil Ketua ll Agoes Rakhmady didampingi Wakil Ketua l Said Ismail Kholil Alydrus dan di hadiri Sekda Kabupaten tanah bumbu DR.H.Ambo Sakka beserta jajaran SKPD Lingkup Pemerintah daerah kabupaten tanah bumbu.
Di hadiri pula oleh Unsur Forkopimda,Instansi Vertikal,pihak Perbankan,perusda dan tamu undangan lainnya.
Pada pandangan akhir seluruh fraksi DPRD Kabupaten tanah bumbu menerima dan menyetujui 2 Raperda yaitu Tentang Pemilihan,Pengangkatan,Pemberhentian kepala desa dan Retribusi persetujuan bangunan gedung dengan catatan agar di Sosialisasikan semaksimal mungkin dan di Sertai atau di barengi dengan di susunnya atau diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbub) Agar Pelaksanaan kedua Produk hukum baru peraturan daerah (Perda) tersebut Maskimal di laksanakan.
Selanjutnya Pimpinan Rapat,Wakil Ketua ll Agoes Rakhmady Kembali Menegaskan “,bahwa ke 5 Fraksi DPRD kabupaten tanah bumbu dapat menerima dan Sepakat ke 2 Raperda di jadikan Peraturan daerah kabupaten tanah bumbu.
Bupati tanah bumbu melalui Sekda kabupaten tanah bumbu DR.H.Ambo Sakka Mengucapkan terima kasih atas di Setujuinya 2 Raperda Tentang Pemilihan,Pengangkatan,pemberhentian Kapala desa dan Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung Menjadi Peraturan daerah kabupaten tanah bumbu.@mir,FNNews.com
Tinggalkan Balasan