Seorang IRT Edarkan Shabu Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru

Unit Resort Kriminal Polsek Kawasan Muara Baru, mengungkap kejahatan tindak pidana Narkotika jenis shabu dengan pelaku Ibu Rumah Tangga

JAKARTA, ForumNusantaraNews – Unit Resort Kriminal (Reskrim) Polsek Kawasan Muara Baru, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kejahatan tindak pidana Narkotika jenis shabu di jalan luar batang Kel. Penjaringan, Kec. Jakarta Utara dengan pelaku seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial LAM Alias Iyang.

Tertangkapnya Iyang berdasarkan informasi yang diterima bahwa di rumah kontrakan yang beralamat di jalan luar batang Kel. Penjaringan, Kec. Jakarta Utara sering terjadi peredaran Narkotika yang dilakukan oleh seorang perempuan inisial Iyang tersebut.

Dari informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan diketahui bahwa perempuan yang mengedarkan Narkotika jenis Shabu tersebut, pada hari Senin, 19 April 2020 sekira pukul 13.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Aries Arianto, S.H. melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Terhadap pelaku LAM Alias Iyanag, ditemukan barang bukti berupa : 1 ( satu) buah dompet warna coklat merk Lois Vuitton Paris yang berisikan 2 (dua) buah plastik klip kecil yang berisikan Shabu, uang hasil penjualan shabu sebanyak Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Kartu Paspor debit Bank BCA dengan nomor 6019008511803925 serta 1 (satu) buah kotak kecil warna hijau yang berisikan 38 (tiga puluh delapan) buah bekas plastik klip shabu yang sudah berhasil diedarkan.

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kawasan Muara Baru guna proses lebih lanjut. Untuk pasal yang disangkakan Pasal 112 UU Narkotika; (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *