Setelah menjalani operasi tulang, kondisi bocah perempuan di Kebayoran Lama yang disiksa orang tuanya mulai membaik.


mediaawas.com

– Jalani operasi tulang, kondisi bocah perempuan di Kebayoran Lama yang disiksa orang tuanya mulai membaik. Seorang anak perempuan berinisial MK (7) ditemukan dalam keadaan dehidrasi dan tubuh penuh luka oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebayoran Lama pada Rabu, 11 Juni 2025.

MK mengaku telah disiksa oleh orang tuanya. Ia ditemukan di atas kardus dan sedang tertidur di lorong pasar.

Terkait tindaklanjut dari kasus tersebut, Satpol PP Kebayoran Lama bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos), dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan.

Berdasarkan kondisi terkini, korban mulai pulih usai menjalani operasi tulang di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Hari Sabtu, 14 Juni 2025, anak yang disiksa orang tuanya di Jakarta Selatan sudah menjalani operasi patah tulang oleh dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi (Sp. OT) dan Spesialis Anak (Sp. A),” kata Kabag Humas RS Polri Kramat Jati, AKBP Firdaus pada Senin, 16 Juni 2025.

Setelah menjalani operasi patah tulang, kondisi korban pun mulai membaik. Tulang lengan kanan korban sudah bisa digerakkan ke kanan dan kiri.

Hingga saat ini, korban MK masih menjalani perawatan. Secara keseluruhan, kondisinya masih dalam pemulihan usai menjalani operasi.

“Alhamdulillah kondisi (korban) setelah operasi tulang lengan kanan, sudah bisa miring ke kanan dan miring ke kiri. Hemoglobin 12,2 gram/desiliter dan Albumin (Alb) 3,1 gram/desiliter. Kondisi secara keseluruhan masih dalam proses pemulihan,” jelasnya.

Sebelumnya, ditemukan kondisi medis yang serius pada tubuh korban, antara lain patah tulang pada lengan kanan, dugaan infeksi tulang, gizi buruk, anemia berat, dan adanya bekas luka bakar di area wajah.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditemukan beberapa kondisi medis serius (di tubuh korban),” ujar Wakil Kepala Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Kombes Pol Erwinn Zainul Hakim pada Sabtu, 14 Juni 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *