Sidang Agenda Kedua Perkara Kewarisan Yang Ditangani Ahmad Aril, S.H., M.M. Selaku Kuasa Penggugat, Kembali Digelar Pengadilan Agama Jakarta Utara
Ahmad Aril, S.H., M.M. selaku Kuasa Hukum Penggugat Bersama Kuasa Hukumnya Siti Karimah Binti Almarhum H. Mochtar (Penggugat) dalam sidang perkara kewarisan di Pengadilan Agama Jakarta Utara (27/3/2024)
JAKARTA – Forum Nusantara (27/3/2024) Pengadilan Agama Jakarta Utara, pada Rabu 27 Maret 2024 pukul 14.00 WIB, kembali menggelar sidang agenda kedua perkara kewarisan dengan Nomor Perkara :567/Pdt.G/2024/PA.JU. (27/3/2024)
Ahmad Aril, S.H., M.M. selaku Kuasa Hukum Penggugat,
Dalam sidang agenda kedua perkara kewarisan yang ditangani Ahmad Aril, S.H., M.M. selaku Kuasa Hukum Penggugat, yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Utara dengan Nomor Perkara :567/Pdt.G/2024/PA.JU, dipimpin oleh Majelis Hakim, “Dra.Hj.Rogayah M.H. (Hakim Ketua), Drs. Amri, S.H.,M.H. dan Drs. Muchammadun (Hakim Anggota). Sidang kedua kali ini beragendakan perbaikan surat kuasa dari Tergugat I
“Setelah Tergugat I memperbaiki surat kuasa, majelis hakim memerintahkan Penggugat dan Para Tergugat untuk bertemu Hakim Mediator, dan diagendakan untuk melakukan mediasi pada Rabu, 3 April 2024 pukul 09.00 WIB dengan Hakim Mediator Syahrudin. “Hal ini disampaikan langsung
Ahmad Aril, S.H., M.M. selaku Kuasa Hukum Penggugat, ketika dikonfirmasi awak Media Forum Nusantara melalui seluler, “sesaat setelah sidang berlangsung. Jelas Ahmad Aril, S.H., M.M. (27/3/2024)
“Ahmad Aril, juga mengatakan tentunya selaku Kuasa Penggugat dirinya sangat berharap semoga mediasi tidak menemui jalan buntu, dan Penggugat sendiripun tentu selalu terbuka untuk terjadinya perdamaian, apalagi para pihak merupakan saudara kandung. Katanya Ahmad Aril.
Katanya lagi sampai gugatan ini didaftarkan, Tergugat I tidak juga menyerahkan apa yang semestinya menjadi hak penggugat, belum lagi tentang benda bergerak lainnya yang sudah digunakan secara sepihak. Pungkas Ahmad Aril
Guntur
Tinggalkan Balasan