Penjelasan Perkara Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024
Pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian besar dalam kasus korupsi yang menimpa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam perkara ini, jaksa menuduh bahwa Yaqut melakukan pembagian kuota haji tambahan dengan komposisi yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemahaman Awal tentang Kuota Haji
Pada penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2024 (1445 Hijriah), pemerintah Indonesia menerima kuota haji dari pemerintah Arab Saudi sebanyak 221.000 orang. Selain itu, pada tanggal 19 Oktober 2023, pemerintah Indonesia melakukan kunjungan bilateral ke Arab Saudi dan mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Tujuan dari penambahan kuota ini adalah untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang mencapai 47 tahun.
Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024
Pada tanggal 24 Januari 2024, Yaqut menerbitkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 M. Surat keputusan ini dibuat secara backdated dengan tanggal 15 Januari 2024. Isi dari surat keputusan tersebut adalah pembagian kuota haji tambahan menjadi 10.000 kuota haji khusus dan 10.000 kuota haji reguler. Jaksa menyebutkan bahwa pembagian ini dilakukan atas inisiatif Yaqut guna mengakomodir kepentingan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus).
Perbedaan dengan Aturan yang Berlaku
Jaksa menjelaskan bahwa terdakwa Yaqut membuat perbedaan dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Hal ini dilakukan melalui dua surat keputusan, yaitu Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 dan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. Selain itu, ada juga hasil Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama Republik Indonesia tanggal 27 November 2023 dan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M.
Penyesuaian BPIH
Terdakwa Yaqut disebut menyampaikan surat pada 27 Februari 2024 kepada Komisi VIII DPR RI perihal penyesuaian penggunaan nilai manfaat dengan kuota tambahan haji reguler. Penyesuaian ini dilakukan karena adanya perubahan alokasi kuota tambahan untuk haji reguler dari 18.400 jemaah menjadi 10.000 dan untuk haji khusus dari 1.600 jemaah (8%) menjadi 10.000 (50%).
Rapat Kerja dan Kesimpulan
Setelah surat tersebut diterima, dilaksanakan Rapat Kerja antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama Republik Indonesia pada tanggal 13 Maret 2024. Hasil rapat tersebut menyatakan bahwa kebijakan perubahan komposisi jumlah kuota haji reguler dan khusus berbeda dengan hasil rapat kerja sebelumnya dan keputusan presiden. Namun, hingga penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M berakhir, tidak ada pembahasan lanjutan antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Pengelolaan Kuota Tambahan
Setelah SK kuota tambahan diterbitkan, Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex disebut mengarahkan pengelolaan kuota tambahan. Ia juga menetapkan fee sebesar USD2.000-USD2.500 per jemaah. Dalam pelaksanaannya, pengumpulan fee dikoordinasikan oleh sejumlah pihak, dengan fee percepatan mencapai USD4.000 per jemaah.
Empat Terdakwa dalam Kasus Ini
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendudukkan empat orang terdakwa di meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dalam kasus korupsi kuota haji khusus. Mereka adalah:
- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
- Mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex
- Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham
- Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba
Tindakan Korupsi dan Kerugian Negara
Dalam konstruksi perkara, tersangka Ismail Adham diduga menggelontorkan uang pelicin sebesar USD 30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz, serta USD 5.000 dan 16.000 Riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag. Praktik ini membuat PT Maktour meraih keuntungan tidak sah senilai Rp 27,8 miliar.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menyetor uang dalam jumlah yang lebih fantastis, yakni sebesar USD 406.000 kepada Ishfah. Imbas dari pelicin tersebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di bawah naungan Kesthuri berhasil mengantongi keuntungan tidak sah hingga mencapai Rp 40,8 miliar.
Akibat dan Kerugian Negara
Praktik korupsi berjemaah yang bermula dari penyalahgunaan wewenang alokasi tambahan 20.000 kuota haji dari pemerintah Arab Saudi ini menjadi ladang pungutan liar atau fee percepatan yang dibebankan kepada calon jemaah haji. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), skandal manipulasi regulasi ini berujung pada membengkaknya kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 622 miliar.
Tinggalkan Balasan