Forumnusantaranews.com.Pamekasan Satuan Satpol PP dan Bea Cukai kabupaten Pamekasan Madura Jawa timur gencar dan rutin melakukan sosialisasi tentang rokok ilegalĀ kepada masyarakat.
Adapun sosialisasi ini dilakukan di semua di 13 kecamatan di kabupaten Pamekasan untuk menyasar lokasi yang dinilai rentan adanya transaksi pengiriman rokok ilegal yang meliputi angkutan bus umum, jasa pengiriman dan terminal angkutan umum”, tuturnya
Kabid Gakda NURHIDAYATI RASULI,SE,MM menegaskan jika dalam kegiatan tersebut petugas juga memberikan edukasi dan sosialisasi tentang bahayanya menjual rokok ilegal yang tidak ada pita cukainya dan bandrul cukainya kepada masyarakat.
Beliau berharap melalui sosialisasi masyarakat paham betul bahwa rokok ilegal merugikan negara, mari kita bersama-sama berantas rokok ilegal karena sudah jelas merugikan negara,”tuturnya
Sudah di atur di dalam undangan-undang pasal 54 nomor 39 tahun 2007,setiap orang menawarkan, menyerahkan,atau mendiakan barang kena cukai untuk penjualan eceran pidana 1 – 5 tahun dan denda 2 – 10 kali nilai Cukai yang harus di bayar,” tuturnya
Tinggalkan Balasan