Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan Setelah Dinyatakan sebagai Penerima BSU 2025
Setelah dinyatakan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, para guru madrasah non ASN perlu mempersiapkan beberapa langkah penting agar pencairan bantuan dapat berjalan lancar. BSU Kemenag 2025 diberikan kepada guru madrasah non ASN sebesar Rp300 ribu per bulan dan diberikan selama dua bulan, sehingga totalnya mencapai Rp600 ribu.
Dalam surat nomor B-374/Dt.I.II/HM/12/2025 tentang pemberitahuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru non ASN madrasah tahun 2025, terdapat beberapa poin penting yang harus diketahui. Surat ini menjelaskan bahwa BSU akan mulai disalurkan kepada guru yang telah dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan data pada pangkalan data Kementerian Agama.
Berikut adalah beberapa poin yang harus diperhatikan oleh Kanwil Kemenag Provinsi:
- Melakukan verifikasi dan validasi akhir terhadap data guru Non ASN yang terlampir sebagai calon penerima BSI 2025
- Meneruskan informasi penyaluran BSU kepada seluruh satuan kerja di wilayah masing-masing.
- Memastikan setiap calon penerima memiliki rekening aktif sesuai ketentuan
- Memastikan penerima membuat Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM)
- Melakukan monitoring dan pelaporan atas proses penyaluran BSU di wilayah masing-masing.
- Melaporkan kepada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah terkait hasil verifikasi dan validasi data penerima BSU melalui email gtkleren@gmail.com paling lambat Selasa 16 Desember 2025.
Petunjuk Teknis Penyaluran BSU Guru Non ASN
Penyaluran BSU dilakukan secara langsung ke rekening aktif guru non ASN. Besaran BSU ditetapkan sebesar Rp300 ribu per orang per bulan dan diberikan untuk jangka waktu dua bulan dalam satu tahun anggaran. Setiap penerima yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis berhak menerima BSU.
Adapun penghentian pemberian BSU dilakukan dalam beberapa kondisi, antara lain:
- Meninggal dunia
- Telah mencapai usia 60 tahun
- Tidak lagi melaksanakan tugas sebagai guru pada madrasah
- Diangkat menjadi CPNS maupun PPPK baik guru maupun jabatan lainnya pada Kementerian Agama maupun instansi lain.
- Mengalami berhalangan tetap sehingga tidak dapat melaksanakan tugas sebagai guru.
- Tidak lagi memenuhi kriteria atau persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini.
Kriteria Penerima BSU Kemenag
Untuk bisa menerima BSU, guru madrasah non ASN harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Aktif mengajar pada RA, Mi, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Agama
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki nomor iduk pendidik dan Tenaga kependidikan (PTK ID) Kementerian Agama
- Memiliki Surat Keputusan pengangkatan sebagai guru pada madrasah
- Bukan penerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama
- Belum mencapai usia pensiun (60 tahun)
- Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Cara Cairkan BSU Kemenag 2025
Saat ini tahapan BSU Kemenag 2025 adalah verifikasi dan validasi akhir terhadap data guru Non ASN yang terlampir sebagai calon penerima BSI 2025 dari Kanwil Kemenag Provinsi. Jika berkaca dari BSU tahun sebelumnya, nama-nama penerima bisa dilihat di aplikasi Simpatika.
Para penerima BSU Guru Madrasah Non PNS bisa melakukan pengecekan melalui akun Simpatikanya masing-masing karena akan ada notifikasi pencairan BSU Guru Madrasah Non PNS. Jika guru sudah menerima notifikasi pada akun Simpatikanya, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan.
Pertama, guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS yang tertera di Simpatika. Kedua, guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya di atas materai. Ketiga, guru mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya tanpa materai.
Setelah proses ini selesai, guru mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai, serta surat kuasa yang sudah ditandatangani tanpa materai. Selanjutnya, guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah proses selesai, guru akan menerima buku rekening dan kartu ATM dari pihak bank.
Tinggalkan Balasan