Forumnusantaranews.com- Penggunaan Dana Desa sepenuhnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi Kepala Desa atau perangkat struktural Pemerintah Desa.
Penegasan itu disampaikan langsung oleh Kasubdit Fasilitas Pengolahan Keuangan Desa Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri, Ira Hayatunnisma.
“Pada tahun 2024 nanti, Pemerintah menganggarkan Rp 71 Triliun untuk Dana Desa dari 75.259 Desa di 434 Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia, yang terdiri dari Rp 68 Triliun Dana Desa reguler, Rp 1 Triliun penganggaran pusat, dan Rp 2 Triliun Dana Desa tambahan. Naik 1,42 persen dari tahun sebelumnya, Semua itu untuk masyarakat, tolong diperhatikan, bukan dana pribadi kepala desa atau aparatur desa,” Pesan Ira Hayatunnisma kepada kurang lebih 3000 Perwakilan Pemerintah Desa di jakarta beberapa waktu.
Adapun Dana Desa dialokasikan untuk berbagai keperluan prioritas, Antara lain ;
– Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk keluarga miskin dan rentan miskin.
– Penanganan Stunting.
– Pengembangan Ketahanan pangan.
– Pembangunan Insfratruktur Desa, dan
– Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Maka dari itu, Diminta kepada seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan Dana Desa di Desa masing-masing, Apabila melihat adanya penyimpangan segera laporkan ke Dinas terkait atau Aparat Penegak Hukum (APH) setempat agar diberi sanksi.
Tinggalkan Balasan