Tangkap 200 Wajib Pajak Tunggakan Rp60 Triliun, Purbaya: Mereka Tak Bisa Menghindar

Strategi Pemerintah dalam Menagih Tunggakan Pajak

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan rencana untuk mengejar 200 wajib pajak besar yang memiliki tunggakan pajak yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Rencana ini diharapkan dapat menghasilkan penyerapan sebesar Rp60 triliun.

“Kami memiliki daftar 200 wajib pajak besar yang sudah inkrah. Kami akan menagih dan melakukan eksekusi sekitar Rp50 triliun sampai Rp60 triliun,” ujarnya saat memberikan keterangan dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 di Jakarta.

Purbaya menyatakan bahwa langkah ini akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Ia optimis bahwa para penunggak pajak tidak akan bisa menghindar dari kewajiban mereka. “Dalam waktu dekat kami akan menagih, dan mereka tidak akan bisa lari,” tambahnya.

Untuk mendukung strategi tersebut, Kementerian Keuangan bekerja sama dengan beberapa instansi seperti Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kerja sama ini bertujuan untuk saling bertukar data agar mempermudah proses penagihan pajak.

Selain itu, pemerintah juga menerapkan strategi lain seperti mendorong aktivitas ekonomi melalui stimulus Paket Ekonomi 2025, memperbaiki sistem Coretax, serta memberantas peredaran rokok ilegal baik di pasar daring maupun luring. Tujuan dari strategi-strategi ini adalah untuk menambal penurunan penerimaan pajak.

Data yang dirilis oleh Kemenkeu menunjukkan bahwa penerimaan pajak terkontraksi sebesar 5,1 persen pada Agustus 2025 dengan nilai mencapai Rp1.135,4 triliun. Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa perlambatan ini terutama disebabkan oleh penurunan setoran pajak penghasilan (PPh) badan serta pajak pertambahan nilai (PPN) akibat adanya restitusi.

Secara bruto, kinerja PPh badan mencatatkan pertumbuhan sebesar 7,5 persen. Namun, karena adanya restitusi, realisasi neto PPh badan justru mengalami kontraksi sebesar 8,7 persen dengan nilai sebesar Rp194,20 triliun. Sementara itu, realisasi serapan PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) turun baik secara bruto maupun neto. Secara bruto, penerimaan PPN dan PPnBM melambat tipis sebesar 0,7 persen. Namun, secara neto, kontraksi cukup besar yakni 11,5 persen dengan realisasi sebesar Rp416,49 triliun, yang disebabkan oleh restitusi.

Di sisi lain, PPh orang pribadi dan pajak bumi dan bangunan (PBB) mengalami pertumbuhan signifikan. PPh orang pribadi tumbuh sebesar 39,1 persen secara neto dengan nilai Rp15,91 triliun. Sedangkan realisasi PBB melonjak sebesar 35,7 persen dengan nilai Rp14,17 triliun.

Strategi pemerintah dalam menagih tunggakan pajak ini diharapkan dapat membantu meningkatkan penerimaan negara serta memastikan kepatuhan wajib pajak. Dengan kerja sama lintas instansi dan penguatan sistem penagihan, pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa semua wajib pajak memenuhi kewajibannya sesuai hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *