Harapan Pensiunan PNS terhadap Kenaikan Gaji
Menjelang awal bulan Oktober 2025, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki harapan besar akan adanya kabar baik terkait kenaikan gaji pensiun. Hal ini terjadi karena Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 telah menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, TNI/Polri, hingga pejabat negara. Namun, apakah kebijakan tersebut juga berlaku bagi pensiunan PNS?
Pertanyaan ini menjadi topik yang ramai dibicarakan di media sosial, khususnya di kolom komentar Instagram resmi @taspen. Banyak warganet mempertanyakan apakah kenaikan gaji ASN otomatis berdampak pada besaran gaji pensiun yang mereka terima.
Taspen memberikan klarifikasi bahwa hingga saat ini belum ada regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan. Mereka menyampaikan pernyataan bahwa masyarakat dapat mengakses informasi terkini tentang Taspen melalui akun media sosial resmi mereka. Dengan demikian, pencairan gaji pensiunan per 1 Oktober 2025 masih akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025
Berdasarkan aturan yang berlaku, berikut rincian gaji pensiunan PNS yang dibayarkan oleh Taspen, mulai dari golongan terendah hingga tertinggi:
Golongan I
- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Meski belum ada keputusan baru, para pensiunan tetap berharap kebijakan kenaikan gaji ASN aktif juga akan diikuti dengan penyesuaian gaji pensiun. Sebab, bagi mereka, dana pensiun adalah sumber utama dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari, terutama di tengah meningkatnya biaya hidup.
Untuk saat ini, Taspen memastikan bahwa gaji pensiun tetap cair sesuai jadwal pada 1 Oktober 2025, dengan besaran berdasarkan regulasi lama. Para pensiunan diharapkan tetap bersabar dan menunggu pengumuman lebih lanjut dari pihak terkait.
Tinggalkan Balasan