TERKAIT AKSI DAMAI RATUSAN PETANI DI KPH PADANGAN, PT. PN XI HANYA LAKSANAKAN SK KEMENTERIAN LHK

Bojonegoro– Ratusan Massa yang menamakan dirinya, Perkumpulan Lidah Tani Gamongan, Desa Gamongan Kecamatan Tambakrejo, gelar aksi damai mendatangi Kantor Perhutani KPH Padangan, Kamis 02/11/2023

Purnomo, Kordinator Aksi Damai, bersama massa yang dipimpinnya bahwa kedatangannya ke Kantor Perhutani KPH Padangan menyampaikan tuntutan, agar Perhutani KPH Padangan bisa mengembalikan lahan garapan petani serta mengganti rugi lahan pertanian yang diduga telah dirusak, karena adanya dugaan penyerobotan lahan petani seluas 82 Ha oleh Perkebunan Nusantara (PTPN).

Pasalnya lahan garapan petani sebelumnya sudah ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Perhutani.

Atas dasar SK dari Kementerian LHK diduga, PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) datang menyerobot lahan tersebut. Sehingga hal itu dianggap cacat hukum.

“Kami meminta keadilan dan pertanggungjawaban,, ” tegas Purnomo.

Menurut Purnomo tuntutan akhir petani agar diberikan pengganti lahan diluar lahan yang digarap oleh PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) serta ganti rugi selama periode 2017 s.d 2022.

Disampaikan oleh Dony Supriyanto Wakil ADM Perhutani KPH Padangan kepada awak media, memang ada salah seorang petani atas nama Pak Tono, di mana yang bersangkutan mempunyai garapan, saat ini lokasinya menjadi lokasi tanaman tebu milik PT PN (Perkebunan Nusantara) XI.

Pak Tono, selain menuntut agar lahan yang dia garap menginginkan garapan lahan pengganti, juga menuntut adanya ganti rugi selama kegiatan penanaman tebu berlangsung.Dan
sampai sekarang belum mendapatkan ganti rugi.

Selanjutnya kata Dony Supriyono, sebenarnya lokasi yang ditanami tebu, banyak petani yang memiliki garapan, namun petani yang lainnya tidak mempermasalahkannya, hanya Pak Tono dan seorang temannya.

Ini berdasarkan informasi dari LBH Kinasih yang meminta penggantian lahan garapan serta menuntut ganti rugi.

“Namun kami tetap menampung semua aspirasi, dan akan kami sampaikan nanti kepada pimpinan kami, berhubung Bapak ADM hari ini tidak ada di tempat, kebetulan karena ada kegiatan rapat di Surabaya, ” paparnya.

Tanpak hadir dalam kesempatannya, Budi Susanto Kabag Ops Perwakilan Polres Bojonegoro.

“Intinya PT PN XI dalam pengelolaan lahan hanya menjalankan program dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2027.
Selanjutnya, apakah PTPN XI akan mengajukan perpanjangan apa tidak, atau ada kebijakan lain dari Kementerian LHK kita belum tahu,”imbuh Dony Supriyono.

Menurutnya bahwa hasil mediasi telah dicatat dan akan disampaikan kepada pimpinan. Dan Kantor Perhutani KPH Padangan akan berkoordinasi dengan PTPN XI terkait tuntutan petani Desa Gamongan.

“Semenjak tahun 2017 pengelolaan Tanah Perhutani adalah untuk Program Ketahanan Pangan, sesuai dengan Peraturan Menteri LHK No 81 tahun 2016,
Legalitasnya PT PN XI hanya menjalankan SK dari Kementerian, ” demikian kata Dony Supriyono Wakil ADM KPH Padangan.Kamis, 02/11/2023(Ajas)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *