Terlibat dalam Perjudian Sabung Ayam, Kepala Reskrim Polsek Mollo Utara, TTS Dipecat


mediaawas.com

– Kanit Reskrim Polsek Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Aiptu Firmansyah dicopot dari jabatannya.

Aiptu Firmasyah dipecat dari posisinya sebagai Kanit Reskrim Polsek Mollo karena diduga terlibat dalam perjudian sabung ayam.

Kapolres TTS, AKBP Sigit Harimbawan, SH., SIK., MH ketika dikonfirmasi wartawan, pada Senin, 16 Juni 2025, membenarkan pencopotan Aiptu Firmansyah tersebut.

Menurut Kapolres Sigit, Aiptu Firmasyah dicopot dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Mollo Utara dan ditempatkan atau ditahan di sel Mapolres TTS.

“Aiptu Firmansyah telah dihapuskan dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Mollo Utara karena hasil BAP Penyidik Propam Polres TTS, orang tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam praktik perjudian sabung ayam,” jelas Kapolres Sigit.

Dia menambahkan, Aiptu Firmansyah sendiri telah mengakui keterlibatannya dalam praktik judi sabung ayam yang terjadi pada 31 Mei 2025, dan hasil investigasi lanjutan serta laporan dari Polres Kupang, orang tersebut kembali terlibat dalam praktik judi sabung ayam yang terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025.

“Kita mencopot dia (Aiptu Firmansyah-red) dari jabatannya dalam rangka menjaga marwah Institusi Polri dan ini merupakan bukti bahwa Polres TTS tidak mentolerir pelanggaran hukum tertentu yang dilakukan oleh Anggota,” ujarnya.

Kapolres Sigit juga menghimbau kepada masyarakat agar jangan takut memberikan informasi atau laporan jika mengetahui adanya praktik judi retour kama yang melibatkan oknum aparat.

Dia menjamin, laporan yang disampaikan oleh warga akan ditindak lanjuti secara profesional dan obyektif, sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan takut untuk memberikan informasi ataupun laporan jika menemukan adanya praktek judi. Kami pasti akan menindak lanjuti laporan tersebut secara profesional dan obyektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, sebuah video yang menampilkan aksi perjudian sabung ayam di suatu tempat di Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi viral di media sosial (medsos).

Dalam video viral berdurasi 49 detik tersebut terlihat sejumlah besar warga sedang menyaksikan praktik judi adu ayam tersebut.

Tampak dalam video viral tentang sabung ayam tersebut, seorang pria yang menggunakan topi, masker, baju kaos berwarna hitam, celana pendek berwarna abu-abu, dan sepatu hitam sedang mengadu ayamnya dengan seorang warga lainnya.

Pria bertopi tersebut diduga Aiptu F, yang saat ini menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi NTT.

Tampak dalam video, Aiptu F memegang seekor ayam jantan berwarna merah yang kemudian diadukan dengan ayam milik seorang pria lain bernama Dope.

Terekam dalam video, ayam yang diduga milik Aiptu F kalah dalam pertarungan tersebut.

“Woi, woi, satu delapan. Riki, Bos Dope,” kata salah satu pria dengan suara keras dalam video tersebut, sebagaimana dikutip dari detikBali, Senin 16 Juni 2025.

Informasi yang berhasil dihimpun media, lokasi judi sabung ayam yang viral tersebut terletak di Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *