Pertumbuhan Aset Industri Keuangan Syariah
Aset industri sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) syariah mencatat pertumbuhan yang signifikan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa aset PPDP syariah mencapai Rp 70,8 triliun pada Oktober 2025. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 6,21% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Pertumbuhan tersebut tidak hanya mencerminkan perkembangan ekonomi, tetapi juga menunjukkan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam sektor industri keuangan syariah. Hal ini disampaikan Ogi dalam acara Buku Khutbah Syariah Muamalah di kawasan Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Data yang dikumpulkan oleh OJK mengungkapkan bahwa hingga Oktober 2025, terdapat 26 perusahaan penyelenggara PPDP syariah. Mayoritas dari mereka berasal dari sektor perasuransian syariah. Selain itu, terdapat 55 unit usaha syariah di sektor PPDP pada periode yang sama.
Meski ada pertumbuhan, Ogi mengakui bahwa industri PPDP syariah masih menghadapi tantangan, terutama terkait tingkat literasi dan inklusi yang masih rendah. Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, tingkat literasi perasuransian sebesar 45,45%, sedangkan inklusinya sebesar 28,50%. Sementara itu, tingkat literasi dana pensiun mencapai 27,79%, dengan inklusi sebesar 5,37%.
Kondisi ini menjadi tantangan sekaligus peluang untuk memperkuat edukasi masyarakat. Ogi menekankan pentingnya pendekatan komunikatif yang mudah dipahami dan relevan dengan kehidupan sehari-hari. Rendahnya literasi berdampak langsung pada pemahaman masyarakat tentang pentingnya proteksi dan perencanaan masa depan.
Untuk mengatasi tantangan ini, OJK bersama stakeholder lainnya meluncurkan buku Khutbah Syariah Muamalah. Buku ini bertujuan menjadi sarana praktis untuk memperkuat pemahaman masyarakat tentang keuangan syariah secara ringkas, moderat, dan mudah dipahami.
Ogi menjelaskan bahwa buku ini sangat penting karena industri keuangan syariah, termasuk asuransi, penjaminan, dan dana pensiun, terus berkembang. Masyarakat membutuhkan panduan jelas tentang cara mengelola risiko dan perencanaan masa depan sesuai prinsip syariah.
Dengan demikian, masyarakat dapat terhindar dari transaksi yang merugikan dan memilih praktik muamalah yang sesuai dengan syariah. OJK juga memfasilitasi pertemuan strategis antara industri dan Dewan Masjid Indonesia melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Dewan Masjid Indonesia dan asosiasi. Ini menjadi langkah penting dalam membangun kerja sama yang saling menguntungkan dan memperkuat pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia.
Tinggalkan Balasan