Pilkada Melalui DPRD: Dampak dan Kontroversi
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menjadi topik yang memicu perdebatan di kalangan politisi dan akademisi. Usulan ini telah disetujui oleh sebagian besar partai politik yang berada di parlemen, namun menimbulkan kekhawatiran terhadap stabilitas demokrasi lokal dan mekanisme pemerintahan.
Penolakan dan Kekecewaan dari Akademisi
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menyatakan bahwa Pilkada melalui DPRD akan semakin memperkuat praktik bagi-bagi kue antar koalisi partai politik. Ia menegaskan bahwa sistem ini akan melemahkan check and balances serta mengurangi keragaman pilihan politik di tingkat daerah.
“Demokrasi lokal bisa stagnan bahkan makin mundur,” ujar Titi. Ia juga mengingatkan bahwa saat Pilkada langsung dipilih rakyat pada Pilkada Serentak 2024, ada upaya memaksakan pola koalisi nasional untuk direplikasi di tingkat daerah. Hal ini membuat banyak calon potensial dan mengakar di daerah tidak bisa maju atau bahkan tidak bisa menang karena kooptasi kekuasaan.
Alasan Partai Politik Mendukung
Partai-partai seperti Partai Gerindra, Golkar, Nasional Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung rencana Pilkada melalui DPRD. Mereka menilai bahwa sistem ini lebih efisien dan hemat anggaran. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, menyebut dana hibah dari APBD untuk pelaksanaan pilkada 2015 mencapai hampir Rp7 triliun, sementara pada 2024 anggaran pilkada melonjak drastis hingga lebih dari Rp37 triliun.
Menurut Sugiono, biaya politik yang tinggi bisa mempersulit kandidat yang kompeten untuk maju dalam pencalonan karena finansial. “Dari sisi efisiensi, baik itu proses, mekanisme, dan juga anggarannya kami mendukung rencana untuk melaksanakan pilkada lewat DPRD,” ujarnya.
Tantangan dan Risiko Sistem Pilkada Melalui DPRD
Titi Anggraini juga mengingatkan bahwa jika partai tetap ngotot dengan usulan ini dan menggunakan momentum pembahasan RUU Pemilu untuk mengubah regulasi, maka upaya tersebut bisa memicu amarah publik. “Pasti akan ada gerakan massa besar yang kembali terjadi. Mengulangi protes massa pada Agustus 2024 dan Agustus 2025.”
Selain itu, Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai bahwa meskipun Pilkada melalui DPRD dipromosikan sebagai solusi efisiensi, argumen ini menyimpan masalah lain. Proses pemilihan memang lebih murah secara anggaran negara, tetapi risiko transaksi politik justru berpindah ke ruang yang lebih sempit, tertutup, dan sulit diawasi publik.
“Yang terjadi bukan penghapusan biaya politik, melainkan konsentrasinya. Dari biaya kampanye massal ke lobi elite. Dari keramaian pemilih ke ruang-ruang tertutup DPRD,” ujarnya. Arifki menambahkan bahwa cara pemilihan ini juga melemahkan pengawasan dalam pelaksanaannya, membuka lebar peluang pada tindakan suap-menyuap dan korupsi yang tidak lagi bisa terpantau dan terawasi.
Rekomendasi dan Solusi Alternatif
Titi Anggraini menyarankan agar langkah yang lebih tepat adalah membenahi transparansi dan akuntabilitas dana kampanye. Selain itu, menguatkan pengawasan dan penegakan hukum agar lebih efektif dan mampu memberi efek jera.
Ia juga menegaskan bahwa jika ingin efisiensi, ada banyak langkah strategis lain yang bisa dilakukan tanpa “membonsai” hak politik rakyat. Misalnya, merampingkan dan mengurangi jumlah kementerian, keberadaan staf khusus yang bersifat politis, ataupun kegiatan seremoni pemerintahan lainnya yang tidak relevan.
Sejarah dan Perkembangan Pilkada
Sejak Orde Lama hingga Orde Baru, pilkada dilakukan melalui pemerintah pusat yang diwakili Menteri Dalam Negeri. Namun ketika Orde Lama, pemilihan semacam ini tidak berlangsung lama karena rezim keburu dilengserkan. Justru pada Orde Baru, pemilihan kepala daerah melalui DPRD berjalan dan terlihat ada upaya pemusatan kekuasaan.
Guru Besar dari Universitas Brawijaya, Suryadi, menjelaskan bahwa pilkada langsung memberikan otonomi masyarakat menentukan pemimpinnya, berkaitan dengan kebutuhan daerahnya. Pilkada langsung juga merupakan wujud kedaulatan rakyat yang selama rezim otoriter dijauhkan dari masyarakat.
“Melalui pilkada langsung, rakyat memiliki kuasa. Artinya, pilkada mengembalikan hak politik rakyat dalam konteks pemilihan pemimpin lokasi dan ini bentuk riil dari pembangunan demokrasi yang lebih bermakna di tingkat lokal,” kata Suryadi.
Pandangan Partai Politik
Partai yang setuju dengan Pilkada melalui DPRD, seperti Golkar dan PAN, menyatakan dukungan mereka dengan beberapa catatan. Mereka menekankan pentingnya kesepakatan bersama semua partai politik dan antisipasi agar perubahan sistem pilkada tidak menimbulkan perdebatan pro-kontra di publik.
Sementara itu, PKS masih membahas wacana ini, dengan fokus pada manfaat bagi masyarakat dan korelasinya dalam kesejahteraan masyarakat, pendidikan, dan peningkatan taraf demokrasi di daerah-daerah.
Partai yang menolak Pilkada melalui DPRD, seperti PDI Perjuangan, menilai bahwa langkah ini bisa membengkokkan aspirasi rakyat di daerah. Said Abdullah, Ketua DPP PDI Perjuangan, menyarankan agar penegakan hukum atas politik uang diperkuat, bukan hanya mengubah sistem pilkada.
Kesimpulan
Pilkada melalui DPRD adalah isu yang kompleks dan memerlukan pertimbangan matang. Meskipun ada alasan efisiensi dan hemat anggaran, dampaknya terhadap demokrasi lokal dan hak rakyat harus dipertimbangkan secara cermat. Solusi alternatif seperti peningkatan transparansi, pengawasan, dan penegakan hukum dapat menjadi pilihan yang lebih baik untuk menjaga integritas demokrasi di Indonesia.
Tinggalkan Balasan