Warga Beri Apresiasi Komnas HAM Tinjau Ulang Imbauan Relokasi di TNTN Pelalawan

Taman Nasional Tesso Nilo: Konflik yang Berlarut dan Rekomendasi Komnas HAM

Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) merupakan kawasan konservasi penting yang terletak di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Wilayah ini tidak hanya menjadi rumah bagi gajah Sumatera, tetapi juga menjadi habitat bagi berbagai spesies flora dan fauna langka. Namun, konflik antara masyarakat setempat dengan pihak berwenang terus berlangsung, mengakibatkan ketegangan dan kekhawatiran terhadap hak-hak dasar warga.

Salah satu tokoh yang aktif dalam menyuarakan aspirasi masyarakat adalah Abdul Aziz, juru bicara dari Forum Masyarakat Korban Tata Kelola Hutan-Pertanahan Riau. Ia menyambut baik rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), namun menilai bahwa penyelesaian masalah harus dilakukan secara komprehensif. Menurutnya, solusi yang diberikan harus memperhatikan aturan-aturan yang sudah ada, bukan justru menggunakan tekanan atau intimidasi.

Aziz menyoroti penggunaan aparat militer bersenjata dalam penyelesaian konflik TNTN, yang dinilainya dapat memperburuk situasi. Ia mempertanyakan keberadaan pos militer bersenjata di lokasi penyitaan, termasuk di area plang penyitaan. “Ini maksudnya apa?” tanyanya, menunjukkan kekecewaannya terhadap pendekatan yang digunakan.

Pelanggaran Aturan Sejak Awal Pembentukan TNTN

Menurut Aziz, pembentukan TNTN sendiri telah melanggar beberapa peraturan. Salah satunya adalah pelanggaran atas Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1997 junto PP No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Nasional. Selain itu, selama bertahun-tahun, kehutanan tampaknya tidak melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum yang terjadi di kawasan tersebut.

Aziz menjelaskan bahwa sejak tahun 1974, wilayah yang kini disebut sebagai TNTN telah menjadi areal penebangan kayu oleh perusahaan-perusahaan yang diberi izin HPH oleh kehutanan. Bahkan, di dalam kawasan TNTN terdapat 153 ribu hektar lahan yang dikuasai secara ilegal oleh 13 perusahaan. Dari sisi nilai ekonomi, kerugian negara mencapai sekitar Rp7,4 triliun hanya dari kayu yang ditebang. Namun, sampai saat ini, pelaku pelanggaran belum diproses secara hukum, sementara masyarakat justru dikejar-kejar.

Kebijakan Relokasi Mandiri dan Temuan Komnas HAM

Pada akhir Juni 2025, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penyitaan lahan yang diklaim masuk kawasan TNTN. Hal ini ditandai dengan perobohan tanaman sawit dan penanaman pohon di lokasi tertentu. Sebanyak 30 ribu jiwa dari enam desa diminta untuk meninggalkan kawasan tersebut dengan batas waktu hingga 22 Agustus 2025.

Komnas HAM melakukan pemantauan di lokasi pada 6–9 Agustus 2025 dan menemukan beberapa hal penting. Pertama, sebagian besar lahan sawit di Tesso Nilo sebelumnya merupakan bekas izin usaha pemanfaatan hutan (IUHHK-HA) yang berubah menjadi semak belukar. Akses jalan yang dibuka perusahaan sejak awal 2000-an serta praktik hibah lahan oleh ninik mamak mendorong masuknya pendatang yang membuka kebun sawit.

Kedua, selama puluhan tahun, masyarakat lokal maupun pendatang tidak hanya bertanam sawit, tetapi juga membangun sekolah, rumah ibadah, dan tempat pemakaman. Mereka menjalani kehidupan seperti masyarakat desa biasanya.

Ketiga, Komnas HAM menemukan bahwa Satgas PKH membangun posko dengan personel berseragam dan kendaraan berlogo TNI. Meski mereka memasang papan pengumuman relokasi mandiri, tidak ada surat resmi yang diberikan kepada masing-masing warga. Bahkan, sempat ada larangan sekolah menerima murid baru, meskipun kemudian dibatalkan setelah protes warga.

Keempat, warga menolak relokasi karena telah menetap dan menggantungkan hidup dari kebun sawit produktif. Mereka merasa tidak mendapatkan tawaran kompensasi maupun kepastian lokasi tujuan.

Rekomendasi Komnas HAM

Berdasarkan temuan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan beberapa hal. Pertama, meninjau ulang batas waktu relokasi mandiri hingga adanya perlindungan prosedural yang konkret agar konflik tidak terjadi. Kedua, mendorong perumusan kebijakan penertiban hutan berbasis kajian komprehensif, termasuk hasil kajian Tim Revitalisasi Ekosistem TNTN tahun 2018 dan Konsultasi Nasional Krisis Tenurial 2016.

Ketiga, memberikan perlindungan prosedural bagi masyarakat terdampak, termasuk konsultasi yang tulus, pemulihan hukum, serta alternatif tempat tinggal dan penghidupan yang layak. Keempat, menghindari penggunaan kekuatan berlebihan dan simbol militer di ranah sipil, serta mengedepankan pendekatan kemanusiaan melalui aparat sipil.

Dengan demikian, Komnas HAM menegaskan perlunya solusi komprehensif agar penertiban kawasan hutan tidak menimbulkan pelanggaran hak asasi masyarakat yang sudah lama bermukim di kawasan Tesso Nilo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *