15 Desember 2026: Momentum sejarah DPR menghentikan “industri korupsi” di Indonesia

Daerah12 Dilihat

Oleh : Prof Dr Murpin Josua Sembiring SE,MSi

Ketua Bidang Sosial Politik dan Ekonomi Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Profesor/Gurubesar Indonesia (DPP PERGUBI) dan Guru Besar Universitas Ciputra Surabaya

Korupsi bukan sekadar kejahatan terhadap negara, melainkan perampasan masa depan rakyat.

Setiap rupiah yang dikorupsi berarti menyusutnya akses pendidikan, melemahnya riset yang mendorong kemajuan ekonomi, berkurangnya dukungan bagi petani, nelayan, dan UMKM Koperasi, serta terhambatnya pembangunan yang adil bagi Masyarakat.

Karena itu, janji pimpinan DPR RI untuk menyelesaikan pembahasan UU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 harus menjadi momentum sejarah bangsa ini.

Ini bukan sekadar agenda legislasi biasa, melainkan ujian moral bagi seluruh wakil rakyat: apakah negara benar-benar berpihak kepada rakyat atau masih memberikan ruang bagi para pelaku korupsi menikmati hasil kejahatan ekonomi mereka.

Saya melihat bahwa salah satu persoalan terbesar pemberantasan korupsi di Indonesia selama ini bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi bagaimana memastikan hasil kejahatan tersebut kembali sebesar-besarnya kepada rakyat.

Koruptor sering kali masih memiliki kekuatan ekonomi meskipun telah menjalani hukuman.

Apabila seseorang melakukan korupsi ratusan miliar rupiah, kemudian menjalani hukuman beberapa tahun dan memperoleh remisi-remisi diruang gelap, sementara keluarga atau jaringan bisnisnya masih menikmati aset hasil kejahatan, maka secara ekonomi mentalitas para pelaku korupsi tetap menjadikan korupsi sebagai tindakan yang menguntungkan dan praktik korupsi sudah menjadi model bisnis professional terorganisir.

Inilah alasan mengapa UU Perampasan Aset harus menjadi instrumen perubahan paradigma.

Negara harus bertanya: “Berapa besar aset hasil korupsi yang berhasil dikembalikan kepada rakyat?” dan hukuman konkrit tanpa kompromi untuk efek jera yang tinggi pada atmosfer industri korupsi.

Korupsi Adalah Masalah Ekonomi dan amunisinya Ketegasan Hukum.

Dalam perspektif strategis ekonomi pembangunan, korupsi memiliki efek sistemik terhadap kesejahteraan Masyarakat karena korupsi sudah menjadi business model kekuasaan teorganisir dan sudah menjadi industry rent seeking, korupsi bukan lagi praktik namun sudah menjadi “Industri Kekuasaan” saat ini.

Korupsi menyebabkan: Biaya pembangunan menjadi lebih mahal, kualitas Pembangunan dan program rendah karena anggaran publik mengalami kebocoran, Investasi menjadi kurang produktif, karena keputusan ekonomi tidak lagi berdasarkan efisiensi tetapi berdasarkan kepentingan kelompok tertentu, ketimpangan meningkat, karena sumber daya yang seharusnya dinikmati masyarakat luas terkonsentrasi pada segelintir orang, kepercayaan publik, investor asing terhadap pemerintah yang sedang berkuasa pasti menurun drastis , sehingga menghambat pembangunan jangka panjang. 

Aset yang berhasil dikembalikan dapat digunakan untuk: pembangunan sekolah, peningkatan kualitas rumah sakit, pembangunan infrastruktur daerah tertinggal, penguatan UMKM dan Koperasi, penciptaan lapangan kerja, menaikkan angka subsidi BBM, menurunkan target income pajak dari Masyarakat menenggah kebawah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat kelas menengah bawah.  

Dengan demikian, pemberantasan korupsi bukan hanya persoalan menghukum orang yang salah, tetapi bagaimana mengembalikan hak ekonomi rakyat Indonesia.

Belajar dari Tiongkok: Korupsi Harus Menjadi Kejahatan yang Tidak Menguntungkan

Dunia memberikan berbagai contoh bahwa negara yang serius memberantas korupsi harus membangun sistem yang memberikan efek jera nyata. Tiongkok merupakan salah satu negara yang memiliki pendekatan sangat tegas terhadap korupsi pejabat publik. Sistem hukum Tiongkok tetap mempertahankan hukuman mati bagi kasus korupsi tertentu, untuk kasus dengan tingkat kejahatan luar biasa memenuhi berbagai unsur berat secara bersamaan, seperti nilai korupsi yang sangat besar, penyalahgunaan kekuasaan secara sistematis, dampak sosial yang buruk, serta kerugian besar terhadap negara dan masyarakat. 

Contoh kasus Yang Youlin, mantan Wakil Direktur Eksekutif Komite Pengelola Kawasan Pengembangan Ekonomi dan Teknologi Nanjing.

Ia dijatuhi hukuman mati karena menerima suap lebih dari 2,214 miliar yuan atau sekitar Rp4,9 triliun, serta melakukan berbagai penyalahgunaan kewenangan.

Kasus lain adalah Zhang Zhongsheng, mantan Wakil Wali Kota Luliang, yang dijatuhi hukuman mati setelah terbukti menerima suap lebih dari 1,04 miliar yuan atau sekitar Rp2,3 triliun, serta memiliki kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya.  

Menurut saya pesan penting dari pengalaman Tiongkok selain hukuman mati itu efektif di Tiongkok namun pesan utamanya juga penting adalah: Korupsi tidak boleh menjadi “model bisnis” yang menguntungkan.

Seorang pejabat yang melakukan korupsi harus kehilangan seluruh keuntungan ekonomi, jabatan, reputasi, dan kekayaan yang diperoleh secara ilegal.

Indonesia Tidak Harus Meniru Tiongkok, tetapi harus mengambil prinsip ketegasannya yang fundamental: Negara tidak boleh kalah terhadap koruptor walaupun Koruptor itu banyak diseputaran dalam dan luar kekuasaan dan elite partai.

UU Perampasan Aset pendapat saya harus dibangun dengan lima prinsip utama: Pertama, Follow the Money: Pemberantasan korupsi harus mengejar aliran uang dan aset, bukan hanya menghukum pelaku.

Kedua, Hilangkan Keuntungan Ekonomi Korupsi: Korupsi harus menjadi tindakan yang secara rasional tidak menguntungkan.

Ketiga, Transparansi Pengelolaan Aset Rampasan: Aset yang dikembalikan kepada negara harus dikelola secara terbuka agar tidak menjadi sumber korupsi baru.

Keempat, Kepastian Hukum: Kewenangan besar harus diimbangi dengan pengawasan hakim, standar pembuktian yang jelas, dan perlindungan terhadap masyarakat yang tidak bersalah.

Kelima, Akuntabilitas Publik: Rakyat harus mengetahui berapa aset negara yang berhasil diselamatkan dan digunakan untuk kepentingan publik.

15 Desember 2026 menjadi simbol keberanian politik bangsa Indonesia. 

DPR RI Harus Mendengar Suara Hati Rakyat. Rakyat hanya meminta keadilan, Rakyat ingin melihat bahwa: uang yang dicuri/dirampok kembali kepada rakyat, pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan mendapatkan hukuman yang setimpal, hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, negara hadir melindungi kepentingan masyarakat kecil.  

Sejarah tidak hanya dibentuk ditentukan arahnya oleh mereka yang berkuasa, tetapi juga oleh keberanian rakyat menyuarakan kebenaran.

Ketulusan tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu  Supriyono/ Botok dan teman-temannya membuktikan bahwa kekuatan moral tidak ditentukan oleh intelektual, gelar atau jabatan.

Dengan bahasa sederhana, jujur, dan berani, ia mampu mendorong memaksa komitmen terbuka sosok Wakil Ketua DPR RI, yang bergelar Profesor Sufmi Dasco Ahmad, terkait penyelesaian UU Perampasan Aset.

Peristiwa ini menegaskan bahwa demokrasi yang sehat bertumpu pada keberanian warga menyampaikan aspirasi hakiki, jujur dan kesediaan wakil rakyat dan pemimpin untuk mendengarkan.

DPR RI memiliki kesempatan mencatat sejarah.

Saatnya UU Perampasan Aset disahkan dengan semangat keberpihakan kepada rakyat, maka UU tersebut dapat menjadi fondasi baru Indonesia menuju pemerintahan yang lebih bersih, ekonomi yang lebih sehat, dan kesejahteraan yang lebih merata.

Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan berapa banyak koruptor yang dipenjara dan hukuman mati.

Ukuran keberhasilannya adalah: berapa banyak rakyat Indonesia yang hidupnya menjadi lebih sejahtera karena uang mereka kembali digunakan untuk kepentingan bangsa. 15 Desember 2026 harus menjadi hari ketika negara memilih berdiri bersama rakyat, bukan bersama para perampok uang rakyat.

DPR RI dan pemerintah harus membuktikan bahwa negara tidak boleh kalah oleh koruptor.

Sahkan UU Perampasan Aset secara tegas, transparan, dan berkeadilan karena uang yang dirampok dari rakyat harus kembali untuk kesejahteraan rakyat.

Publik akan mengawal, dan sejarah akan mencatat keberanian maupun pengkhianatan terhadap amanat ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *