Kasus Ijazah Palsu Wakil Gubernur Bangka Belitung Memasuki Tahap Pengadilan
Kasus dugaan tindak pidana ijazah palsu yang melibatkan Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, kini telah memasuki tahap baru dalam proses hukum. Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang kini telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang setelah sebelumnya ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.
Kasi Intel Kejari Kota Pangkalpinang, Anjasra Karya, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan seluruh proses penyidikan dan pelimpahan kasus tersebut. Menurutnya, pengadilan telah memberikan penetapan terkait penanganan perkara ini.
“Jadi untuk kasus Hellyana itu sudah kita limpahkan ke Pengadilan, kita sudah dapat penetapan juga dari Pengadilan,” ujar Anjasra Karya pada Kamis (13/8/2026).
Dengan adanya penetapan dari pengadilan, sidang perdana untuk pembacaan surat dakwaan akan digelar pada Senin (24/8/2026) pekan depan. Anjasra menegaskan bahwa semua persiapan terkait perkara ini telah selesai, termasuk penyusunan dakwaan dan berbagai dokumen lainnya.
“Semuanya sudah rampung dengan telah dilimpahkannya ke Pengadilan, artinya semua dakwaan dan lain-lain itu sudah kita siapkan dan sudah selesai,” tambahnya.
Hellyana dijerat dalam beberapa pasal terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar. Perkara ini merujuk pada Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP, serta Pasal 93 UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Anjasra mengungkapkan bahwa ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 10 tahun penjara. Namun, penentuan hukuman akan bergantung pada putusan pengadilan setelah sidang berlangsung.
Berikut Beberapa Hal yang Terkait Dalam Kasus Ini:
-
Tahap Pelimpahan Berkas:
Berkas perkara telah sepenuhnya diproses dan diserahkan ke pengadilan. Proses ini merupakan langkah penting dalam sistem peradilan pidana. -
Sidang Perdana:
Sidang perdana akan digelar pada tanggal 24 Agustus 2026, dengan fokus pada pembacaan surat dakwaan. -
Pasal yang Digunakan:
Hellyana dituduh melanggar beberapa pasal hukum terkait pemalsuan dokumen dan penggunaan gelar akademik yang tidak sah. -
Ancaman Hukuman:
Jika terbukti bersalah, Hellyana bisa mendapat hukuman maksimal 10 tahun penjara.














