Empat Wartawan Mengaku Dilarang Liputan Kegiatan PIP-WK Wiwik Anggraini,IMF Pertanyakan Dasar Pembatasan Pers

Daerah, Nasional35 Dilihat

ForumNusantaranews.com BANDAR LAMPUNG — Insiden dugaan pembatasan peliputan terhadap awak media kembali menjadi sorotan di Kota Bandar Lampung.

Kali ini, empat wartawan mengaku tidak diperbolehkan meliput kegiatan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (PIP-WK) yang digelar anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan, Wiwik Anggraini, S.H., di Jalan Sultan Haji, Gang Harapan B, Kelurahan Kota Sepang, Kecamatan Labuhan Ratu, Sabtu (10/10/2026).

Menanggapi informasi tersebut, Integrity Media Forum (IMF) menyoroti perlunya penjelasan terbuka mengenai dasar pembatasan peliputan terhadap empat awak media tersebut.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan para wartawan, mereka tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB untuk menjalankan tugas jurnalistik. Namun, mereka mengaku mendapat penolakan dari tim penyelenggara dengan alasan tidak menerima undangan untuk media.

Dalam kronologi itu, tim penyelenggara disebut menyampaikan bahwa hanya dua wartawan, yakni Roni dan Yudi, yang diperbolehkan meliput.

Sementara itu, empat awak media dari Radar24Lampung, Infopostlampung, IDN News, dan Wartapalapa mengaku tidak mendapatkan kesempatan yang sama.

Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme peliputan yang diterapkan penyelenggara. Terlebih, menurut kronologi yang disampaikan, kedua wartawan yang disebut diperbolehkan meliput belum berada di lokasi ketika nama mereka disampaikan.

IMF: Apa Dasar Pembatasan Peliputan?

IMF menilai persoalan ini perlu dijelaskan secara proporsional dan terbuka. Pembatasan akses media dalam suatu kegiatan sepatutnya memiliki alasan yang jelas, terlebih ketika kegiatan tersebut berkaitan dengan aktivitas seorang pejabat publik dan kepentingan masyarakat.

IMF mempertanyakan, apakah penolakan terhadap empat wartawan tersebut didasarkan pada aturan tertulis, keterbatasan teknis, kebijakan internal penyelenggara, atau pertimbangan lain?

Jika memang terdapat ketentuan mengenai jumlah wartawan yang dapat melakukan peliputan, bagaimana mekanisme penetapannya? Siapa yang berwenang menentukan media yang diperbolehkan masuk, dan apa kriteria yang digunakan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak berkembang persepsi mengenai perlakuan berbeda terhadap awak media.

IMF menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang diperbolehkan masuk ke lokasi kegiatan. Lebih jauh, publik perlu mendapatkan kejelasan mengenai bagaimana akses peliputan kegiatan wakil rakyat diatur dan dilaksanakan secara profesional.

Kemerdekaan Pers Harus Dihormati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi salah satu landasan penting dalam menjamin kemerdekaan pers di Indonesia.

Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Meski demikian, penerapan ketentuan hukum terhadap peristiwa ini harus didasarkan pada fakta yang terverifikasi dan penilaian terhadap unsur-unsur hukum yang relevan. Penolakan akses peliputan tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai tindak pidana tanpa pemeriksaan lebih lanjut.

IMF berpandangan, setiap pihak perlu memahami bahwa wartawan menjalankan fungsi jurnalistik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Pada saat yang sama, mekanisme peliputan perlu dikelola secara jelas, profesional, dan tidak diskriminatif.

Transparansi Kegiatan Publik Menjadi Perhatian

Kegiatan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan merupakan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas anggota DPRD dalam berinteraksi dengan masyarakat.

Apabila kegiatan tersebut menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), informasi mengenai penggunaan anggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawabannya perlu mengacu pada ketentuan transparansi dan akuntabilitas yang berlaku.

Namun, penggunaan APBD dalam kegiatan yang dipersoalkan ini masih perlu dipastikan melalui informasi atau dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi IMF, keterbukaan informasi dan komunikasi yang baik antara penyelenggara kegiatan dengan media merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik.

IMF Minta Klarifikasi Wiwik Anggraini dan Tim Penyelenggara

Hingga rilis ini disusun, belum terdapat keterangan langsung dari Wiwik Anggraini maupun tim penyelenggara yang menjelaskan alasan penolakan terhadap empat awak media tersebut.

Oleh karena itu, IMF mendorong pihak terkait untuk memberikan klarifikasi mengenai kronologi kejadian, dasar pembatasan peliputan, serta mekanisme yang diterapkan kepada awak media.

IMF juga mengharapkan adanya evaluasi agar persoalan serupa tidak berulang dan kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan publik dapat diliput melalui mekanisme yang jelas.

IMF menegaskan, sorotan ini bukan bentuk penghakiman terhadap individu, partai politik, ataupun penyelenggara kegiatan. Ini merupakan dorongan agar persoalan yang menyangkut kerja jurnalistik dijelaskan secara terbuka, objektif, dan berimbang.

Kemerdekaan pers bukan berarti media bebas mengabaikan aturan yang sah. Namun, setiap pembatasan terhadap kerja jurnalistik juga perlu memiliki dasar yang jelas dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

Ketika wartawan mempertanyakan kebijakan peliputan, publik berhak mengetahui penjelasannya. Sebab, keterbukaan bukan sekadar slogan, melainkan bagian penting dari akuntabilitas dalam kehidupan demokrasi.

INTEGRITY MEDIA FORUM (IMF) Berpihak pada kebenaran, bukan membela pihak mana pun.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *