PTTUN Palembang Merangin Menangkan Pemkab Merangin dalam Sengketa Gugatan Saliman

Daerah10 Dilihat

Bangko, Forumnusantaranews.com-Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)
Palembang resmi memenangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin dalam
perkara sengketa tata usaha negara atas gugatan Saliman.

Melalui Putusan PTTUN Palembang Nomor 51/B/2026/PT TUN.PLB
tertanggal 9 Oktober 2026, majelis hakim tingkat banding memutuskan
mengabulkan permohonan banding yang diajukan Tim Advokasi Pemkab Merangin.

Putusan ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Jambi sebelumnya Nomor 7/G/2026/PTUN.JBI tanggal 13 Agustus 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PTTUN Palembang mengadili sendiri
perkara tersebut dengan menyatakan menolak gugatan Penggugat (Saliman)
untuk seluruhnya.

Kemenangan Pemkab Merangin di tingkat banding tidak lepas dari kerja keras
Tim Advokasi Kabupaten Merangin yang mengawal proses hukum sejak awal.

Tim advokasi tersebut diperkuat oleh M. Halik Alnemeri, S.H., M.H., Saiful
Kipli, S.H., M. Fauzan Budi Saroko, S.H., Alex Sander Mandala Putra, S.H.,
dan Dwi Retno Wijanti, S.H.

Mewakili tim advokasi sekaligus atas nama Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda
Kabupaten Merangin, Alex Sander Mandala Putra, S.H., menyampaikan apresiasi
dan rasa syukur atas putusan objektif dari majelis hakim PTTUN Palembang.

“Kami menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas
putusan PTTUN Palembang yang mengabulkan permohonan banding Pemkab
Merangin. Upaya hukum ini kami tempuh murni sebagai bentuk kepatuhan
terhadap prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas
Alex Sander.

Alex menekankan selama proses persidangan berlangsung, Pemkab Merangin
selalu menghormati dan mengikuti setiap tahapan peradilan tanpa adanya
bentuk intervensi apa pun. Ia juga memastikan sengketa hukum ini sama
sekali tidak memengaruhi jalannya roda pemerintahan.

“Seluruh proses hukum kami lalui secara profesional dan transparan. Kami
pastikan perkara ini tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Pemkab
Merangin tetap berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik
(good governance), akuntabel, dan transparan,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *