PERBUP Satu Harga Gas Elpiji (Melon) 3Kg Untuk Pengecer Akan Segara di berlakukan.

Tanah bumbu,kamis 30 September 2021 Kepala dinas Perdagangan dan industri ( disdagri) kabupaten tanah bumbu H.Deny Heryanto,SE,MM di kantor Disdagri di desa gunung tinggi.Menyatakan,”Akan di Berlakukannya Perbup untuk satu harga untuk gas elpiji 3 Kg guna Menetralisir perbedaan dan kesimpang siuran harga yang membebani masyarakat,apalagi pandemi Covid19 belum juga berakhir,intinya untuk melindungi dan memudahkan warga dan masyarakat kabupaten tanah bumbu.

Dengan beberapa kali Pertemuan dan musyawarah disdagri dan unsur yang terkait sudah menyepakati dengan kesimpulan satu harga untuk pengecer yang menjual gas melon atau elpiji ukuran 3 Kg sebesar Rp.30.000,-  diharapkan Para Pengecer dan Penjual gas elpiji 3Kg menta’ati Aturan baru ini.dan jika tidak,maka akan ada Sangsi bagi yang melanggar dengan menjual diatas harga yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah tersebut.Sangsi yang di maksud adalah berupa pencabutan izin usaha bagi melanggar,tetapi tentu kita beri peringatan-Peringatan terlebih dulu. tidak serta merta kita menindak berupa pencabutan izin usaha yang bersangkutan,kecuali sesudah kita peringatkan beberapa kali masih melanggar, maka jelas akan kita tindak tegas jelas,H.Deny. @mir,FNNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *