Forumnusantaranews.com BANYUWANGI- Pasca penutupan sementara Toko Banyu Urip yang berada di Desa Labanasem, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, oleh Satpol PP pada Jumat (10/12/2021) pagi, mendapat tanggapan dari kuasa hukum toko tersebut.
Nanang Slamet, Kuasa Hukum Toko Banyu Urip yang bergerak di usaha penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol itu, menduga ada motif persaingan bisnis.
“Saya menduga ada motif persaingan bisnis tidak sehat di balik penutupan ini,” jelas Nanang, Jumat malam.
Kata dia, sudah satu setengah tahun usaha kliennya berjalan telah mengantongi izin. Bahkan pihaknya lebih mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
“Sudahlah, ini hanya persoalan persaingan bisnis yang tidak sehat,” tegasnya lagi.
Nanang mengingatkan pada pihak-pihak yang diduga terlibat permainan kotor di balik penutupan toko kliennya itu, tidak segan-segan melakukan tindakan tegas.
“Saya menduga tindakan Satpol PP ini hanya dijadikan alat, kami akan mengambil tindakan terukur,” pungkas dia.
Tinggalkan Balasan