Forumnusantara.com– Sidang Perdana terkait gugatan cerai yang dilayangkan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap Suaminya, Dedi Mulyadi yang juga mantan Bupati Purwakarta dua periode menjadi sorotan serta perbincangan banyak publik.
Pasalnya, dalam sidang perdana yang dilaksanakan di pengadilan agama (PA) Purwakarta tersebut tidak tampak sosok mantan Bupati dua periode tersebut, yakni Dedi Mulyadi selaku tergugat.
Padahal sidang perdana dilaksanakan pada hari ini, Rabu (05/10/2022), justru yang tampak hanya Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika yang hadir pada saat sidang perdana tersebut tanpa didampingi kuasa hukumnya.
Sidang perdana yang telah ditentukan oleh pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta yang bertempat di kantor pengadilan agama jalan Raya Ciganea Desa Mekargalih Kecamatan Jatiluhur kabupaten Purwakarta Jawa barat, dinyatakan ditunda.
Dengan alasan, undangan yang disampaikan oleh Pengadilan Agama Purwakarta terhadap mantan Bupati Purwakarta dua periode tersebut salah sasaran (salah alamat,red) maka dari itu persidangan hari ini ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Rabu (19/10/2022) mendatang.
Masyarakat berharap, pada sidang selanjutnya kedua bela pihak bisa hadir, baik pihak tergugat maupun penggugat.
Tinggalkan Balasan